Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 di daerah itu mencapai 92 persen.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang, Jumat, mengatakan proses coklit yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah mencapai 92,6 persen atau sebanyak 5.852.965 pemilih dari jumlah 6.320.524 pemilih.
"Masih tersisa 467.559 yang belum dicoklit. Data itu per 10 Juli 2024, pukul 17.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan saat yang sudah coklit itu tersebar di 13.055 TPS di 3.249 kelurahan/desa di 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Namun, terdapat beberapa kendala dalam coklit yang dilakukan pantarlih.
"Sejumlah wilayah jadi perhatian karena sulit dijangkau atau dilalui oleh pantarlih. Oleh sebab itu, semua pantarlih agar terus berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan dengan KPU di daerah," jelasnya.
Ia mengatakan pasca coklit oleh pantarlih, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan beberapa hal untuk memastikan tak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, diantaranya penataan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) salah penempatan TPS dengan memastikan pemilih tersebut telah masuk sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai.
Kemudian menganalisis pemilih ganda dan memperbaiki elemen data pemilih yang salah penulisan oleh pantarlih.
Lalu, pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada
2024, yakni penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih.
“Pemuktharian data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) serta penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb),” kata Andika.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang, Jumat, mengatakan proses coklit yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah mencapai 92,6 persen atau sebanyak 5.852.965 pemilih dari jumlah 6.320.524 pemilih.
"Masih tersisa 467.559 yang belum dicoklit. Data itu per 10 Juli 2024, pukul 17.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan saat yang sudah coklit itu tersebar di 13.055 TPS di 3.249 kelurahan/desa di 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Namun, terdapat beberapa kendala dalam coklit yang dilakukan pantarlih.
"Sejumlah wilayah jadi perhatian karena sulit dijangkau atau dilalui oleh pantarlih. Oleh sebab itu, semua pantarlih agar terus berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan dengan KPU di daerah," jelasnya.
Ia mengatakan pasca coklit oleh pantarlih, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan beberapa hal untuk memastikan tak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, diantaranya penataan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) salah penempatan TPS dengan memastikan pemilih tersebut telah masuk sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai.
Kemudian menganalisis pemilih ganda dan memperbaiki elemen data pemilih yang salah penulisan oleh pantarlih.
Lalu, pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada
2024, yakni penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih.
“Pemuktharian data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) serta penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb),” kata Andika.