Bawaslu OKU buka posko pengaduan coklit
Selasa, 9 Juli 2024 21:11 WIB
Bawaslu OKU melakukan pengawasan melekat dalam proses coklit. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan membuka posko pengaduan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menjamin masyarakat mendapat hak pilih pada Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.
Komisioner Bawaslu OKU Feru di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi warga yang belum terdaftar atau belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Selain di Kantor Bawaslu OKU, posko pengaduan juga ada di setiap pos pengawas kelurahan/desa (PKD)," katanya.
Dia menjelaskan, dibukanya posko pengaduan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan mendapatkan hak pilihnya.
"Posko pengaduan ini adalah upaya kami untuk mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proses coklit," tegasnya.
Di posko ini juga masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.
Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan akurasi data pemilih dan menghindari potensi kecurangan dalam proses pemilihan nanti.
"Dengan adanya posko pengaduan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa hak pilihnya terabaikan," ujar dia.
Komisioner Bawaslu OKU Feru di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi warga yang belum terdaftar atau belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Selain di Kantor Bawaslu OKU, posko pengaduan juga ada di setiap pos pengawas kelurahan/desa (PKD)," katanya.
Dia menjelaskan, dibukanya posko pengaduan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan mendapatkan hak pilihnya.
"Posko pengaduan ini adalah upaya kami untuk mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proses coklit," tegasnya.
Di posko ini juga masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.
Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan akurasi data pemilih dan menghindari potensi kecurangan dalam proses pemilihan nanti.
"Dengan adanya posko pengaduan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa hak pilihnya terabaikan," ujar dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BEM Unsri siapkan saluran pengaduan untuk korban perundungan dari himpunan mahasiswa
23 September 2025 19:13 WIB
Dewan Pers: Ada 19 pengaduan yang ditangani satgas soal pilkada, Sumsel salah satunya
18 November 2024 14:59 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel bahas penanganan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual
31 May 2024 19:30 WIB, 2024