Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) melakukan pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris di 17 kabupaten dan kota sepanjang Juni 2024.
"Pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai dengan data base, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, dan ketaatan terhadap pelaporan bulanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni selaku ketua tim kegiatan tersebut, di Palembang, Ahad.
Selain itu, pihaknya juga ingin menegaskan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di dalam lingkungan MPD maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris, jelas Yenni.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa jumlah notaris di provinsi setempat dewasa ini mencapai 619 orang.
Untuk melakukan pengawasan notaris di seluruh provinsi itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki enam Majelis Pengawas.
Pertama yaitu Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kedua adalah MPD Notaris Kota Palembang, serta ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Keempat MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKI dan Kota Prabumulih.
Kelima yakni MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta keenam adalah MPD Notaris Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
Notaris diamanatkan melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
“Saya minta seluruh MPD agar dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris. Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik dan hukum,” jelas Kakanwil Ilham.
"Pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai dengan data base, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, dan ketaatan terhadap pelaporan bulanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni selaku ketua tim kegiatan tersebut, di Palembang, Ahad.
Selain itu, pihaknya juga ingin menegaskan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di dalam lingkungan MPD maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris, jelas Yenni.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa jumlah notaris di provinsi setempat dewasa ini mencapai 619 orang.
Untuk melakukan pengawasan notaris di seluruh provinsi itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki enam Majelis Pengawas.
Pertama yaitu Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kedua adalah MPD Notaris Kota Palembang, serta ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Keempat MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKI dan Kota Prabumulih.
Kelima yakni MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta keenam adalah MPD Notaris Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
Notaris diamanatkan melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
“Saya minta seluruh MPD agar dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris. Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik dan hukum,” jelas Kakanwil Ilham.