Polres OKU perketat pengawasan distribusi BBM jelang Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 21:05 WIB
Sejumlah kendaraan antre untuk membeli BBM di salah satu SPBU di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Edo Purmana
Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang Lebaran 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak pengawasan distribusi BBM di SPBU yang ada di wilayah setempat.
Hal itu, kata dia, sebagai salah satu upaya untuk menjamin kestabilan, kelancaran, dan ketersediaan BBM serta meminimalisasi terjadinya potensi penyimpangan dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Pemeriksaan itu meliputi takaran, kadar menggunakan bejana ukur langsung dari nozel ke alat ukur yang ada di SPBU.
Berdasarkan hasil pengujian sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter, kata dia, masih di ambang batas kesalahan yang diizinkan, yaitu dalam 20 liter terdapat plus minus sebesar 0,1 persen.
"Untuk BBM jenis pertamax, angka plus minusnya masih berada di ambang batas 0,1 persen. Kami juga melakukan pengecekan terhadap tera/segel pada mesin. Sejauh ini masih normal," katanya.
Begitu pula untuk mesin pertalite, lanjut dia, juga dilakukan pengujian sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil yang sama.
"Untuk pertalite, juga diperiksa dengan hasil sama, yaitu dalam 20 liter minyak plus minusnya hanya 100 ml saja. Itu artinya masih di ambang batas yang diizinkan," tegasnya.
Ia memastikan pemeriksaan tersebut akan secara berjenjang yang menyasar seluruh SPBU di Kabupaten OKU. Hal ini guna memastikan tidak ada kecurangan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen, terlebih menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.
"Bagi SPBU yang kedapatan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas dia.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak pengawasan distribusi BBM di SPBU yang ada di wilayah setempat.
Hal itu, kata dia, sebagai salah satu upaya untuk menjamin kestabilan, kelancaran, dan ketersediaan BBM serta meminimalisasi terjadinya potensi penyimpangan dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Pemeriksaan itu meliputi takaran, kadar menggunakan bejana ukur langsung dari nozel ke alat ukur yang ada di SPBU.
Berdasarkan hasil pengujian sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter, kata dia, masih di ambang batas kesalahan yang diizinkan, yaitu dalam 20 liter terdapat plus minus sebesar 0,1 persen.
"Untuk BBM jenis pertamax, angka plus minusnya masih berada di ambang batas 0,1 persen. Kami juga melakukan pengecekan terhadap tera/segel pada mesin. Sejauh ini masih normal," katanya.
Begitu pula untuk mesin pertalite, lanjut dia, juga dilakukan pengujian sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil yang sama.
"Untuk pertalite, juga diperiksa dengan hasil sama, yaitu dalam 20 liter minyak plus minusnya hanya 100 ml saja. Itu artinya masih di ambang batas yang diizinkan," tegasnya.
Ia memastikan pemeriksaan tersebut akan secara berjenjang yang menyasar seluruh SPBU di Kabupaten OKU. Hal ini guna memastikan tidak ada kecurangan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen, terlebih menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.
"Bagi SPBU yang kedapatan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Patra Niaga: Disparitas harga jadi pemicu utama penyalahgunaan BBM Subsidi
01 May 2026 20:24 WIB
Pertamina Patra Niaga perluas SPBU Nelayan di wilayah 3T melalui program BBM Satu Harga
30 April 2026 7:53 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dorong implementasi biodiesel B50 dan bioetanol E20
27 April 2026 20:31 WIB
Pertamina sesuaikan harga Pertamax Turbo dan Dexlite per April 2026, berikut rinciannya
27 April 2026 10:17 WIB