Nanas Bikang bakal jadi andalan Bangka Selatan
Sabtu, 23 Maret 2024 22:45 WIB
Ilustrasi, Nanas Bikang Bangka Selatan (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Babel)
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan nanas Bikang Kabupaten Bangka Selatan teregistrasi sebagai Indikasi Geografis (IG), sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan komoditas khas daerah itu.
"Kami berkoordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bahwa nanas Bikang sudah teregistrasi sebagai IG," kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel Marsal di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan nanas Bikang Bangka Selatan merupakan potensi Indikasi Geografis yang teregistrasi pertama dari Bangka Belitung pada 2024 ini dengan Nomor Agenda E-IG.30.2024.000006, akan tetapi ada beberapa data pendukung yang masih harus dilengkapi yakni dokumen deskripsi dan hasil uji laboratorium.
"Data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran indikasi geografis antara lain Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," katanya.
Ia menyatakan MPIG ini yakni kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga reputasi, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
"Kami berkoordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bahwa nanas Bikang sudah teregistrasi sebagai IG," kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel Marsal di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan nanas Bikang Bangka Selatan merupakan potensi Indikasi Geografis yang teregistrasi pertama dari Bangka Belitung pada 2024 ini dengan Nomor Agenda E-IG.30.2024.000006, akan tetapi ada beberapa data pendukung yang masih harus dilengkapi yakni dokumen deskripsi dan hasil uji laboratorium.
"Data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran indikasi geografis antara lain Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," katanya.
Ia menyatakan MPIG ini yakni kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga reputasi, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
Pewarta : Aprionis
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
Pemprov Sumsel-Icraf luncurkan aplikasi SiAlam permudah akses perhutanan sosial
10 December 2025 18:10 WIB