Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meluncurkan program percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menyasar pada masyarakat umum di bawah garis kemiskinan.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanaan program tematik yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto yang digelar di seluruh kejaksaan wilayah Sumsel.
Dalam program ini pihaknya menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu program tematik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap percepatan penerbitan Akta Kelahiran dan KIA pada panti asuhan/yayasan dan anak yang berada di bawah garis kemiskinan di Kabupaten OKU.
Dalam hal ini Kajari OKU memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
Pendampingan tersebut akan terus dilangsungkan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target sebanyak 579 KIA maupun akta kelahiran diterbitkan pada tahun ini.
"Program ini sebagai bentuk kepedulian kejaksaan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki akta dan KIA sebagai dokumen identitas anak," ujarnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab OKU, Indra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU terhadap program percepatan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak bagi masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu kegiatan yang luar biasa dalam memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada pemerintah.
"Akta Kelahiran dan KIA merupakan pintu masuk sebagai pengesahan dan bekal keberlanjutan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kami harapkan dengan adanya program ini semua anak dapat memiliki kartu identitas diri," harapnya.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pelaksanaan program tematik yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto yang digelar di seluruh kejaksaan wilayah Sumsel.
Dalam program ini pihaknya menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu program tematik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap percepatan penerbitan Akta Kelahiran dan KIA pada panti asuhan/yayasan dan anak yang berada di bawah garis kemiskinan di Kabupaten OKU.
Dalam hal ini Kajari OKU memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
Pendampingan tersebut akan terus dilangsungkan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target sebanyak 579 KIA maupun akta kelahiran diterbitkan pada tahun ini.
"Program ini sebagai bentuk kepedulian kejaksaan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki akta dan KIA sebagai dokumen identitas anak," ujarnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab OKU, Indra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU terhadap program percepatan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak bagi masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu kegiatan yang luar biasa dalam memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada pemerintah.
"Akta Kelahiran dan KIA merupakan pintu masuk sebagai pengesahan dan bekal keberlanjutan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kami harapkan dengan adanya program ini semua anak dapat memiliki kartu identitas diri," harapnya.