Logo Header Antaranews Sumsel

Kuota internet bukan token listrik

Kamis, 26 Februari 2026 16:00 WIB
Image Print
Pengemudi ojek daring Didi Supandi (kiri) menyampaikan kedudukan hukum saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/HO-Humas MK/Bay)

Jakarta (ANTARA) - Perdebatan yang menyamakan kuota internet dengan token listrik kembali mengemuka di ruang publik, terutama ketika masyarakat mempertanyakan mengapa sisa kuota data tidak selalu dapat digunakan, tanpa batas waktu seperti halnya sisa kWh listrik prabayar.

Argumennya terdengar sederhana dan mudah dipahami. Jika token listrik dapat dipakai selama masih tersisa, mengapa kuota internet tidak bisa diperlakukan sama.

Sekilas perbandingan ini tampak logis, namun secara teknis, ekonomis, dan regulatif, keduanya berdiri di atas sistem yang sangat berbeda. Memahami perbedaan mendasar ini penting agar diskusi publik mengenai kuota internet dan token listrik tidak berhenti pada analogi, tetapi bertumpu pada cara kerja infrastruktur yang sebenarnya menopang layanan digital nasional.

Token listrik merepresentasikan pembelian energi dalam satuan kilowatt hour. Energi tersebut diproduksi dan disalurkan oleh Perusahaan Listrik Negara ke pelanggan. Selama energi belum habis dikonsumsi, pelanggan tetap dapat menggunakannya. Energi adalah komoditas yang dikirim dan kemudian dipakai hingga nol. Sisa energi tetap tercatat sebagai hak konsumsi pelanggan karena sifatnya yang terukur dan tidak bergantung pada pembagian simultan antarpengguna dalam satu detik yang sama.

Kuota internet bekerja dengan logika berbeda. Kuota bukan barang fisik. Kuota bukan konten. Kuota adalah hak akses atas kapasitas jaringan dalam periode tertentu. Literatur telekomunikasi menjelaskan bahwa bandwidth merupakan sumber daya jaringan yang dialokasikan secara dinamis dan dibagi secara waktu nyata di antara banyak pengguna.

 

Kapasitas kuota

Dalam buku Telecommunications Essentials, Lillian Goleniewski (2007) menjelaskan bahwa bandwidth adalah resource jaringan yang dialokasikan mengikuti pola trafik. Kapasitas yang tidak terpakai pada satu waktu tidak dapat dipindahkan ke waktu lain karena sistem bekerja real time dan berbasis pembagian simultan.

Konsep ini ditegaskan lagi dalam Wireless Communications: Principles and Practice karya Theodore S. Rappaport (2002) yang menguraikan keterbatasan kapasitas seluler dan pembagian spektrum di antara pengguna aktif dalam satu area cakupan.

Ketika pelanggan menonton video di YouTube atau Netflix, konten tidak berasal dari operator seluler. Operator menyediakan jalur transmisi agar data dari server penyedia konten dapat melewati jaringan dan sampai ke perangkat pengguna. Yang dibeli pelanggan adalah akses untuk memakai kapasitas jaringan dalam satuan volume dan periode waktu tertentu, bukan kepemilikan atas kapasitas tersebut.

Operator membangun BTS, membeli spektrum frekuensi melalui lelang negara, serta mengoperasikan jaringan dengan kapasitas tertentu dalam satuan megabit per detik. Misalnya satu BTS memiliki kapasitas 500 Mbps. Jika ada 10 pengguna aktif, secara teoritis masing masing bisa memperoleh porsi besar. Jika pada jam sibuk terdapat ratusan pengguna, kapasitas dibagi lebih kecil agar semua tetap terlayani. Perhitungan ini berlangsung setiap detik dan sangat bergantung pada kepadatan trafik.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026