Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp10,7 miliar dari layanan administrasi hukum umum (AHU) selama Januari hingga September 2023.
"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut diperoleh dari pelayanan pendaftaran perseroan perorangan, kekayaan intelektual (KI) seperti cipta, merek, paten, KI komunal dan desain industri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Melihat banyaknya permohonan layanan AHU dan realisasi penerimaan negara tersebut, Ilham optimistis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar pada 2023.
Menurut Ilham, pihaknya terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU sesuai terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja yakni dibukanya layanan pendaftaran perseroan perorangan.
"Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham," katanya.
Dia menjelaskan bahwa perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.
"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ujar Kakanwil Ilham.
"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut diperoleh dari pelayanan pendaftaran perseroan perorangan, kekayaan intelektual (KI) seperti cipta, merek, paten, KI komunal dan desain industri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Melihat banyaknya permohonan layanan AHU dan realisasi penerimaan negara tersebut, Ilham optimistis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar pada 2023.
Menurut Ilham, pihaknya terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU sesuai terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja yakni dibukanya layanan pendaftaran perseroan perorangan.
"Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham," katanya.
Dia menjelaskan bahwa perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.
"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ujar Kakanwil Ilham.