Polisi tangkap anggota LSM KPK terlibat penipuan
Selasa, 14 Maret 2023 17:13 WIB
Aparat Polsek Mollo Utara berpose dengan tersangka kasus penipuan di kantor Polsek. ANTARA/HO-Polres TTS
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan terhadap warga di daerah tersebut.
"Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja," kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Dia mengatakan penangkapan Fransiskus Marang yang mengaku sebagai LSM KPK antikorupsi itu setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.
Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.
"Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban," ujar Kasat Reskrim.
Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.
Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.
Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.
Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.
"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja," kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Dia mengatakan penangkapan Fransiskus Marang yang mengaku sebagai LSM KPK antikorupsi itu setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.
Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.
"Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban," ujar Kasat Reskrim.
Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.
Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.
Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.
Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.
"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
20 January 2023 11:13 WIB, 2023
Polda Sumsel ungkap kasus pedofilia berbasis internet yang dilaporkan LSM di AS
11 January 2023 18:26 WIB, 2023
Masyarakat Profesional Sumbagsel dinyakini jadi organisasi yang mampu dongkrak perekonomian
12 March 2022 18:58 WIB, 2022
Polisi tidak tahan pelaku pemerasan meski ditetapkan jadi tersangka
31 December 2021 14:04 WIB, 2021
Ketua LSM ini nekat peras polisi hingga Rp2,5 miliar, ini kronologisnya
23 November 2021 1:23 WIB, 2021