Surabaya (ANTARA) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.
"Dalam praktiknya, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Jumat.
Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Selain itu, tidak diatur pula bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik akibat dari pelaksanaan SKB 2 Menteri tersebut.
"Dalam praktiknya, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Jumat.
Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Selain itu, tidak diatur pula bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik akibat dari pelaksanaan SKB 2 Menteri tersebut.