Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Hisar Manongam Pasaribu menjelaskan helikopter AgustaWestland (AW) 101 milik TNI AU bukan baru melainkan barang bekas yang pernah digunakan oleh mantan Perdana Menteri Inggris David Cameron.
"Pada tanggal 4 September 2014, helikopter ini dipakai oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron dan digunakan untuk penerbangan pada NATO Summit tahun 2014, jadi bukan untuk pengembangan helikopter tapi untuk keperluan VVIP (Very Important Person)," kata Hisar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.
Hisar menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Diketahui KTT NATO memang dilangsungkan di Celtic Manor Resort di Newport, Wales, Inggris pada 4 September 2014.
"Kita coba telusuri sejarah operasi heli ini dipakai apa saja, karena tidak ada rahasia, kami mencoba menelusuri Helikopter AW101-646 (MSN 50248) ada beberapa penggunaan, karena sudah diproduksi dalam bentuk jadi pada 2012 sedangkan kontrak dengan TNI AU 2016," ungkap Hisar.
Dari sisi konfigurasi helikopter, Hisar menyebut bahwa helikopter AW 101 bukan ditujukan untuk helikopter angkut militer oleh TNI AU melainkan untuk operasional VVIP.
"Ini adalah helikopter konfigurasi VVIP yang didaftarkan di Inggris dengan kode ZR343, nomor registrasi ini bisa berubah kalau berpindah tangan termasuk berpindah negara karena masing-masing negara punya registrasi yang berbeda-beda. Kalau saya beli helikopter dari Amerika bekas masuk ke Indonesia saya registrasi, nomor registrasi bisa berubah tapi karena ada MSN bisa kita telusuri dipakai oleh siapa saja dan untuk apa," jelas Hisar.
Hisar juga menemukan bahwa helikopter itu awalnya dipesan oleh Angkatan Udara India.
"Yang saya temukan adalah heli ini sudah diproduksi pada 2012 dan kita tahu awalnya adalah versi VVIP untuk Angkatan Udara India, waktu itu dia pakai MSN 5024 sebagai AW 101 641 tadi saya katakan seri 6 adalah versi VVIP, konfigurasinya sama kemudian ternyata Angkatan Udara India membatalkan kemudian dipakai oleh AgustaWestland untuk berbagai hal," tambah Hisar.
Namun setelah dibeli oleh TNI AU melalui PT Diratama Jaya Mandiri, helikopter itu kemudian dimodifikasi.
"Tidak (banyak) diapa-apakan dari versi VVIP oleh AgustaWestland, jelas tidak ada 'ramp door', tidak ada 'sliding door' tidak ada perubahan, sifatnya hanya minor hanya internal seperti kursinya diganti, pakai karpet di VVIP tapi di serdadu dicopot, jadi perubahan minor untuk diserahkan ke TNI AU," ungkap Hisar.
Hisar pun menyimpulkan bahwa heli AW 101 adalah barang bekas pakai.
"Ini diproduksi tahun 2012, sudah dipakai berkali-kali oleh berbagai pihak dan diubah konfigurasinya," kata Hisar.
Dalam perkara ini diketahui Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.
Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan Laporan Investigasi dan Analisis Teknis oleh tim ahli ITB pada Tahun 2017 menyimpulkan helikopter AW-101 646 yang diserahkan kepada TNI AU memiliki Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang diproduksi pada 2012.
Seri produksi tersebut terdaftar dengan nomor tanda pendaftaran pesawat udara/helikopter (aircraft registration number) ZR343 di Inggris, yang mana helikopter dengan nomor seri produksi MSN 50248 tersebut merupakan helikopter AW-101 641 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.
Berdasarkan data "flying log" diketahui jika Helikopter AW101-646 (MSN 50248) pertama kali di "on-kan" pada 29 November 2012, dan telah memiliki waktu terbang selama 152 jam serta waktu operasi selama 167,4 jam pada 19 Desember 2016, yang tercatat sebagai pengoperasian ke-119 sehingga helikopter AW-101 646 tersebut bukan merupakan helikopter baru.
Helikopter AW101-646 (MSN 50248) yang diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri hanya dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka untuk mengakomodasi "rear ramp door", pintu tangga sampping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP tidak diubah menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut dan pintu jendela di atas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan "stairboard side" tidak diubah menjadi "sliding cargo door" untuk konfigurasi angkut sehingga konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut.
"Pada tanggal 4 September 2014, helikopter ini dipakai oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron dan digunakan untuk penerbangan pada NATO Summit tahun 2014, jadi bukan untuk pengembangan helikopter tapi untuk keperluan VVIP (Very Important Person)," kata Hisar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.
Hisar menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Diketahui KTT NATO memang dilangsungkan di Celtic Manor Resort di Newport, Wales, Inggris pada 4 September 2014.
"Kita coba telusuri sejarah operasi heli ini dipakai apa saja, karena tidak ada rahasia, kami mencoba menelusuri Helikopter AW101-646 (MSN 50248) ada beberapa penggunaan, karena sudah diproduksi dalam bentuk jadi pada 2012 sedangkan kontrak dengan TNI AU 2016," ungkap Hisar.
Dari sisi konfigurasi helikopter, Hisar menyebut bahwa helikopter AW 101 bukan ditujukan untuk helikopter angkut militer oleh TNI AU melainkan untuk operasional VVIP.
"Ini adalah helikopter konfigurasi VVIP yang didaftarkan di Inggris dengan kode ZR343, nomor registrasi ini bisa berubah kalau berpindah tangan termasuk berpindah negara karena masing-masing negara punya registrasi yang berbeda-beda. Kalau saya beli helikopter dari Amerika bekas masuk ke Indonesia saya registrasi, nomor registrasi bisa berubah tapi karena ada MSN bisa kita telusuri dipakai oleh siapa saja dan untuk apa," jelas Hisar.
Hisar juga menemukan bahwa helikopter itu awalnya dipesan oleh Angkatan Udara India.
"Yang saya temukan adalah heli ini sudah diproduksi pada 2012 dan kita tahu awalnya adalah versi VVIP untuk Angkatan Udara India, waktu itu dia pakai MSN 5024 sebagai AW 101 641 tadi saya katakan seri 6 adalah versi VVIP, konfigurasinya sama kemudian ternyata Angkatan Udara India membatalkan kemudian dipakai oleh AgustaWestland untuk berbagai hal," tambah Hisar.
Namun setelah dibeli oleh TNI AU melalui PT Diratama Jaya Mandiri, helikopter itu kemudian dimodifikasi.
"Tidak (banyak) diapa-apakan dari versi VVIP oleh AgustaWestland, jelas tidak ada 'ramp door', tidak ada 'sliding door' tidak ada perubahan, sifatnya hanya minor hanya internal seperti kursinya diganti, pakai karpet di VVIP tapi di serdadu dicopot, jadi perubahan minor untuk diserahkan ke TNI AU," ungkap Hisar.
Hisar pun menyimpulkan bahwa heli AW 101 adalah barang bekas pakai.
"Ini diproduksi tahun 2012, sudah dipakai berkali-kali oleh berbagai pihak dan diubah konfigurasinya," kata Hisar.
Dalam perkara ini diketahui Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.
Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan Laporan Investigasi dan Analisis Teknis oleh tim ahli ITB pada Tahun 2017 menyimpulkan helikopter AW-101 646 yang diserahkan kepada TNI AU memiliki Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang diproduksi pada 2012.
Seri produksi tersebut terdaftar dengan nomor tanda pendaftaran pesawat udara/helikopter (aircraft registration number) ZR343 di Inggris, yang mana helikopter dengan nomor seri produksi MSN 50248 tersebut merupakan helikopter AW-101 641 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.
Berdasarkan data "flying log" diketahui jika Helikopter AW101-646 (MSN 50248) pertama kali di "on-kan" pada 29 November 2012, dan telah memiliki waktu terbang selama 152 jam serta waktu operasi selama 167,4 jam pada 19 Desember 2016, yang tercatat sebagai pengoperasian ke-119 sehingga helikopter AW-101 646 tersebut bukan merupakan helikopter baru.
Helikopter AW101-646 (MSN 50248) yang diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri hanya dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka untuk mengakomodasi "rear ramp door", pintu tangga sampping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP tidak diubah menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut dan pintu jendela di atas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan "stairboard side" tidak diubah menjadi "sliding cargo door" untuk konfigurasi angkut sehingga konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut.