Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar latihan pra operasi penertiban pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) yang hingga kini banyak terjadi di sejumlah daerah penghasil minyak dan gas bumi di provinsi setempat.
Latihan pra (Latpra) Ops Illegal Drilling Musi 2022 yang diikuti personel Polda Sumsel dan 'virtual.zoom meeting' Satwil jajaran di Auditorium Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis yang dibuka Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kapolda pada kesempatan itu meminta laporan secara rinci dari tahun 2021 hingga saat ini mengenai pengungkapan kasus terkait pengeboran minyak secara ilegal menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Untuk membahas permasalahan illegal drilling diharapkan bisa dimanfaatkan waktu 12 hari Latpra Ops Illegal Drilling Musi 2022 dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan 'illegal drilling' tidak asing lagi di kalangan masyarakat yang pengelolaan hingga penjualannya tidak ada mekanisme hingga menimbulkan efek negatif pada lingkungan sekitarnya.
“Untuk permasalahan ini, kita menilai tidak bisa dibasmi 100 persen karena hal itu sangat sulit, perlu adanya pendampingan maupun pembinaan untuk permasalahan itu," kata Kapolda.
Menurut dia, sudah ada beberapa orang yang meminta izin untuk melakukan kegiatan tersebut, tapi tidak mengizinkannya.
“Sudah ada yang meminta izin tapi saya tidak membolehkan hal tersebut, saya minta semua personel bersikap tegas di lapangan," ujarnya.
Kegiatan penertiban 'illegal drilling' perlu dikawal untuk mendapatkan hasil yang memuaskan dalam hal mengatasi permasalahan tersebut.
Melalui berbagai persiapan yang dilakukan sebelum dilakukan operasi penertiban 'illegal drilling' diharapkan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan tidak menimbulkan permasalahan baru, kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Latihan pra (Latpra) Ops Illegal Drilling Musi 2022 yang diikuti personel Polda Sumsel dan 'virtual.zoom meeting' Satwil jajaran di Auditorium Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis yang dibuka Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kapolda pada kesempatan itu meminta laporan secara rinci dari tahun 2021 hingga saat ini mengenai pengungkapan kasus terkait pengeboran minyak secara ilegal menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Untuk membahas permasalahan illegal drilling diharapkan bisa dimanfaatkan waktu 12 hari Latpra Ops Illegal Drilling Musi 2022 dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan 'illegal drilling' tidak asing lagi di kalangan masyarakat yang pengelolaan hingga penjualannya tidak ada mekanisme hingga menimbulkan efek negatif pada lingkungan sekitarnya.
“Untuk permasalahan ini, kita menilai tidak bisa dibasmi 100 persen karena hal itu sangat sulit, perlu adanya pendampingan maupun pembinaan untuk permasalahan itu," kata Kapolda.
Menurut dia, sudah ada beberapa orang yang meminta izin untuk melakukan kegiatan tersebut, tapi tidak mengizinkannya.
“Sudah ada yang meminta izin tapi saya tidak membolehkan hal tersebut, saya minta semua personel bersikap tegas di lapangan," ujarnya.
Kegiatan penertiban 'illegal drilling' perlu dikawal untuk mendapatkan hasil yang memuaskan dalam hal mengatasi permasalahan tersebut.
Melalui berbagai persiapan yang dilakukan sebelum dilakukan operasi penertiban 'illegal drilling' diharapkan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan tidak menimbulkan permasalahan baru, kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.