Palembang (ANTARA) - Tim Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, sejak dua bulan terakhir gencar mengenalkan layanan legalisasi tanda tangan dan implementasi sistem legalisasi apostille.

"Legalisasi apostille merupakan layanan baru yang dihadirkan Kemenkumham untuk melayani legalisasi dokumen publik dari dan ke luar negeri, oleh karena itu perlu dikenalkan secara masif agar diketahui masyarakat luas," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk mengenalkan pelayanan baru tersebut pihaknya membuat forum diskusi kelompok (FGD), sosialisasi ke berbagai instansi, serta melalui media massa cetak dan daring (online).

Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai dokumen publik lintas negara pada layanan legalisasi apostille.

Selain itu, untuk memberikan pemahaman terkait peran pejabat pemerintah dan atau pejabat publik, dalam mengesahkan atau menandatangani dokumen publik yang akan dipergunakan oleh masyarakat di luar negeri.

Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 124 negara, termasuk Indonesia.

Kemudian layanan legalisasi apostille ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang akan dipakai di negara tujuan, sehingga menyederhanakan rantai birokrasi.

Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini juga akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan investasi di suatu negara, kata Kadivyankumham itu.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menambahkan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan layanan apostille dalam rangka mempermudah masyarakat legalisasi dokumen.

Legalisasi apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Layanan apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau.

Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing, kata Kakanwil Harun.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024