Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu di sidang Brigadir J
Senin, 7 November 2022 16:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun di awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan. Lima saksi itu yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai supir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai mereka nampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu-persatu terdakwa, dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun di awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan. Lima saksi itu yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai supir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai mereka nampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu-persatu terdakwa, dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun
Pewarta : Fauzi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa presenter televisi Brigita Manohara terkait dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah
05 June 2023 11:59 WIB, 2023
KPK sita aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar
18 April 2023 16:29 WIB, 2023
KPK: Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak gugurkan pidana tersangka
21 February 2023 8:40 WIB, 2023