LPSK sebut syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap
Kamis, 27 Oktober 2022 13:26 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berkas persyaratan kolaborator keadilan (justice collaborator) yang diajukan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara belum lengkap.
"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel
Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiel terhadap pengajuan justice collaborator oleh salah seorang tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa tersebut hingga kini belum dilengkapi.
Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti.
"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.
Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan istri Sambo, Putri Candrawathi
Setelah berkas persyaratan diserahkan, LPSK tersebut tidak hanya akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator, tetapi juga dari berbagai pihak. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).
Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiel pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kolaborator keadilan atau saksi terlindung oleh LPSK.
"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.
Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.
"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel
Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiel terhadap pengajuan justice collaborator oleh salah seorang tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa tersebut hingga kini belum dilengkapi.
Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti.
"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.
Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan istri Sambo, Putri Candrawathi
Setelah berkas persyaratan diserahkan, LPSK tersebut tidak hanya akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator, tetapi juga dari berbagai pihak. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).
Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiel pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kolaborator keadilan atau saksi terlindung oleh LPSK.
"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.
Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
05 April 2023 15:12 WIB, 2023
Mantan Kapolres Bukittinggi Doddy mengaku tidak terima imbalan saat bawa sabu Teddy Minahasa
27 February 2023 16:04 WIB, 2023
Terdakwa Doddy Prawiranegara mengaku bawa sabu karena takut dengan Irjen Teddy Minahasa
27 February 2023 14:49 WIB, 2023
LPSK tak terpengaruh permintaan Hotman Paris soal "justice collaborator"
27 October 2022 15:09 WIB, 2022