Polisi tangkap DPO kasus mutilasi di Timika
Sabtu, 8 Oktober 2022 21:29 WIB
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)
Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu, menangkap Roy Marthen Howai, daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua. "Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026