Palembang (ANTARA) - Seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mendapat bimbingan teknis penerapan program keluarga antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bimbingan teknis dari KPK tersebut berlangsung di Grand ballroom Novotel Palembang, Kamis, diikuti puluhan peserta di antaranya Kepada Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigjen Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan para Kepala Dinas tersebut mengikuti bimbingan teknis secara langsung beserta suami atau istri masing-masing.
Dalam pembimbingan itu, KPK melibatkan motivator dan psikolog yang menjelaskan bagaimana perilaku koruptif dapat dicegah melalui penanaman nilai-nilai integritas kepada keluarga.
“Nilai integritas tersebut meliputi kejujuran, rasa bertanggungjawab dan kemampuan hidup sederhana termasuk pula kepedulian orang tua kepada anak yang mesti ditanamkan,” kata dia.
Sebab, kata dia, dalam teorinya korupsi merupakan sikap pilihan dari setiap individu, yang mana sikap tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan terkecil mulai keluarga hingga akhirnya berdampak pada perilaku kehidupan di luar rumah.
Baca juga: KPK: Korupsi bukan budaya bangsa tapi perilaku salah
“Jadi itulah mengapa pendidikan dan pencegahan seperti ini penting, makanya kita mulai dari tingkatan paling kecil yakni keluarga, ketika suami-istri paham tugas masing-masing dalam nilai integritas tadi maka juga berdampak dengan anak-anak nantinya,”kata dia.
Ia menyebutkan KPK melaksanakan bimbingan program antikorupsi secara simultan tidak sebatas di jajaran pejabat eselon II pemerintahan tingkat provinsi saja bahkan hingga ke tingkat desa dan masyarakat umum ke depannya.
Adapun berdasarkan rekap data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dihimpun KPK tahun 2021 menempatkan Sumsel berada pada peringkat ke-14 dari 34 provinsi dengan indeks penilaian integritas sebesar 70,56 persen.
Nilai integritas Sumsel tersebut menjadi tolak ukur bagi KPK supaya Sumsel lebih optimal dalam mencegah tindak korupsi, sebab masih berada di bawah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Tengah yang mencapai 71,65 persen.
“Sekadar mengingatkan bahwa penegakan hukum KPK tetap berjalan. Sejak 2004 - Juni 2022 ini sudah 1.425 orang (pejabat daerah) yang kami tangkap,” tandasnya.
Baca juga: KPK minta BUMN lahirkan milenial agen antikorupsi