Hakim tunda sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando
Rabu, 13 Juli 2022 18:18 WIB
Suasana sidang enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menunda sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando setelah kuasa hukum salah satu terdakwa menyampaikan keberatannya.
Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.
Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.
Sidang selanjutnya pada hari Kamis (14/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Abdul Latif.
"Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semula pada hari ini mengagendakan sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando
Mereka didakwa langgar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Baca juga: Wakil Sekjen PAN: Kuasa hukum Ade Armando harus minta maaf
Baca juga: Kuasa hukum Ade Armando sebut kelompok radikal picu kericuhan demo
Editor : Kliwon
Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.
Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.
Sidang selanjutnya pada hari Kamis (14/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Abdul Latif.
"Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semula pada hari ini mengagendakan sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando
Mereka didakwa langgar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Baca juga: Wakil Sekjen PAN: Kuasa hukum Ade Armando harus minta maaf
Baca juga: Kuasa hukum Ade Armando sebut kelompok radikal picu kericuhan demo
Editor : Kliwon
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando
01 September 2022 16:46 WIB, 2022
JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa pengeroyokan pegiat medsos Ade Armando
14 July 2022 16:49 WIB, 2022
Pengacara: Ojek daring selamatkan ponsel Ade Armando saat pengeroyokan
14 April 2022 19:56 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB