Kejari OKI proyeksikan Teluk Gelam pusat rehabilitasi narkoba
Sabtu, 25 Juni 2022 3:53 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fahlevi berbincang dengan Bupati OKI Iskandar. (ANTARA/HO-Pemkab OKI)
Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memproyeksikan kawasan Teluk Gelam menjadi pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fahlevi di Kayuagung, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk memilih kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau.
Upaya mendirikan pusat rehabilitasi ini, katanya, untuk menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel miliki Rumah Keadilan Restoratif
“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas),” kata dia.
Ia menegaskan pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika ketimbang menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.
“Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
Untuk itu, terang dia, Kejari OKI mendorong pemkab agar dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkoba.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik Bupati OKI Iskandar karena lokasi yang dipilih dinilai sangat tepat karena terdapat sejumlah infrastruktur pendukung. Sebelumnya kawasan itu merupakan ODP Center COVID-19.
“Ketersediaan lahan dan ditambah infrastruktur yang ada, maka Teluk Gelam sangat mendukung untuk dijadikan pusat rehabilitasi narkoba,” kata Iskandar.
Baca juga: Empat desa di Kabupaten OKI terpilih jadi pelopor Desa Cantik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fahlevi di Kayuagung, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk memilih kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau.
Upaya mendirikan pusat rehabilitasi ini, katanya, untuk menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel miliki Rumah Keadilan Restoratif
“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas),” kata dia.
Ia menegaskan pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika ketimbang menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.
“Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
Untuk itu, terang dia, Kejari OKI mendorong pemkab agar dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkoba.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik Bupati OKI Iskandar karena lokasi yang dipilih dinilai sangat tepat karena terdapat sejumlah infrastruktur pendukung. Sebelumnya kawasan itu merupakan ODP Center COVID-19.
“Ketersediaan lahan dan ditambah infrastruktur yang ada, maka Teluk Gelam sangat mendukung untuk dijadikan pusat rehabilitasi narkoba,” kata Iskandar.
Baca juga: Empat desa di Kabupaten OKI terpilih jadi pelopor Desa Cantik
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo bersumpah tidak tahu menahu soal perkara APBN yang diusut Kejaksaan
11 April 2026 7:23 WIB
Pertamina EP Ramba Sumsel jalin sinergi dengan Kejaksaan dan SKK perkuat perlindungan aset negara
28 January 2026 20:57 WIB
Empat pejabat Dispora OKI divonis 1 tahun 10 bulan penjara kasus korupsi APBD 2022
11 November 2025 18:54 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB