Kemenkumham mencatat banyak WNI hilang kewarganegaraan akibat perkawinan
Rabu, 18 Mei 2022 12:52 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan kehilangan status kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran.
"Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, Korea, Amerika Serikat dan Taiwan kemudian diceraikan," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Sebagai contoh, kasus terakhir WNI perempuan yang terjadi di Taiwan. Setelah menikah dengan laki-laki Taiwan dan mengantongi kewarganegaraan Taiwan, pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.
Pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, eks WNI itu juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.
Masalah timbul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri, namun pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki Taiwan.
Baca juga: Kemenkumham perbarui syarat permohonan visa
Akan tetapi, hukum di Indonesia mengatakan ketika seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka kehilangan status WNI.
"Pertanyaannya apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut ? Ini kan menjadi masalah," jelas Cahyo.
Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak ada diatur, tetapi harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Tidak hanya itu, ia juga membahas soal WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan itu juga harus dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan (stateless). Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.
Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi Undang-Undang Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. "Ini dari aspek keamanan," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel gelar webinar pendaftaran perseroan perorangan
"Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, Korea, Amerika Serikat dan Taiwan kemudian diceraikan," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Sebagai contoh, kasus terakhir WNI perempuan yang terjadi di Taiwan. Setelah menikah dengan laki-laki Taiwan dan mengantongi kewarganegaraan Taiwan, pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.
Pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, eks WNI itu juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.
Masalah timbul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri, namun pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki Taiwan.
Baca juga: Kemenkumham perbarui syarat permohonan visa
Akan tetapi, hukum di Indonesia mengatakan ketika seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka kehilangan status WNI.
"Pertanyaannya apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut ? Ini kan menjadi masalah," jelas Cahyo.
Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak ada diatur, tetapi harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Tidak hanya itu, ia juga membahas soal WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan itu juga harus dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan (stateless). Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.
Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi Undang-Undang Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. "Ini dari aspek keamanan," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel gelar webinar pendaftaran perseroan perorangan
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korupsi KTP-el, KPK: Perubahan kewarganegaraan tak pengaruhi ekstradisi Paulus Tannos
24 January 2025 11:50 WIB, 2025
Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi kewarganegaraan bagi warga kawin campuran
27 February 2024 22:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
15 September 2023 14:49 WIB, 2023
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kepastian hukum status kewarganegaraan
06 March 2023 20:22 WIB, 2023
Kemendagri: Seseorang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI
18 May 2022 11:00 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB