Kemenkumham perbarui syarat permohonan visa
Selasa, 10 Mei 2022 17:45 WIB
Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.
"Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam Kepmenkumham sebelumnya, tambahnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).
Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).
Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).
"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," tukasnya.
Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, katanya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.
Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.
Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu.
"Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam Kepmenkumham sebelumnya, tambahnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).
Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).
Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).
"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," tukasnya.
Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, katanya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.
Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.
Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengunjung destinasi wisata Al Quran Akbar Palembang meningkat selama momentum Isra Mi'raj
19 January 2026 6:35 WIB
Danau Ranau di OKU Selatan ramai dikunjungi wisatawan pada libur tahun baru
05 January 2026 14:42 WIB
Prabowo kembali ke Jakarta setelah rampungkan kunjungan ke Tapsel dan Aceh Tamiang
01 January 2026 19:08 WIB
Pemkot Palembang kembangkan kampung kreatif tingkatkan kunjungan wisatawan
27 December 2025 9:54 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Waspada kejahatan digital, Pemkab OKI edukasi masyarakat lewat Gerakan Antiscam
13 March 2026 19:03 WIB
Terungkap, suami di Situbondo bunuh istri dan anak sambung sebelum akhiri hidup
13 March 2026 8:44 WIB
Operasi Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel terjunkan 1.000 personel amankan mudik
12 March 2026 20:09 WIB
Exit Tol Keramasan dijaga ketat, Polres Ogan Ilir siap tindak premanisme dan pungli
12 March 2026 19:27 WIB