Palembang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat.

Webinar dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, mengatakan bahwa usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Maka dari itu, UMKM haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan“,  katanya.

Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id .caranya dengan  mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat (13/5) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

“Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan cenderung lebih mudah, simpel dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat daring atau online,” lanjut Harun.

Melalui pendirian perseroan perorangan, kata dia tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan  perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM guna menumbuhkembangkan perekonomian dan  daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

Kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi dan lima kecamatan di Kota Palembang.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang Citra Martikalini dengan  materi Online Single Submission Risk Based Approach, serta dua orang dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU ) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.

Nanda Zannibua membawakan makalah tentang  Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan Inggrid Kristianingsih menyampaikan tentang  Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sementara moderator pada acara tersebut adalah Kabid Yankum Kemenkumham Sumsel Yenny.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024