Kemenkumham Sumsel gelar webinar pendaftaran perseroan perorangan
Jumat, 13 Mei 2022 19:36 WIB
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat (13/5) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
Palembang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat.
Webinar dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, mengatakan bahwa usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Maka dari itu, UMKM haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan“, katanya.
Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id .caranya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat (13/5) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
“Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan cenderung lebih mudah, simpel dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat daring atau online,” lanjut Harun.
Melalui pendirian perseroan perorangan, kata dia tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM guna menumbuhkembangkan perekonomian dan daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
Kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi dan lima kecamatan di Kota Palembang.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang Citra Martikalini dengan materi Online Single Submission Risk Based Approach, serta dua orang dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU ) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.
Nanda Zannibua membawakan makalah tentang Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan Inggrid Kristianingsih menyampaikan tentang Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sementara moderator pada acara tersebut adalah Kabid Yankum Kemenkumham Sumsel Yenny.
Webinar dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, mengatakan bahwa usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Maka dari itu, UMKM haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan“, katanya.
Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id .caranya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Webinar Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan di Palembang, Jumat (13/5) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
“Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan cenderung lebih mudah, simpel dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat daring atau online,” lanjut Harun.
Melalui pendirian perseroan perorangan, kata dia tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM guna menumbuhkembangkan perekonomian dan daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
Kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi dan lima kecamatan di Kota Palembang.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang Citra Martikalini dengan materi Online Single Submission Risk Based Approach, serta dua orang dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU ) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.
Nanda Zannibua membawakan makalah tentang Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan Inggrid Kristianingsih menyampaikan tentang Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sementara moderator pada acara tersebut adalah Kabid Yankum Kemenkumham Sumsel Yenny.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Pusri Palembang bantu sarana belajar anak korban kebakaran Kelurahan 1 Ilir Palembang
18 May 2026 15:30 WIB