Kemenkumham Sumsel data anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas

id Kemenkumham Sumsel, data anak kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda terbatas, dukcapil, sinergi, kerja sama

Kemenkumham Sumsel data anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang bersilaturahmi dengan pejabat Disdukcapil Pali. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendataan anak kewarganegaraan ganda terbatas yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Untuk melakukan pendataan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, melakukan peningkatan sinergisitas serta kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, pada awal Februari 2022 ini, pihaknya menjalin kerja sama dan meningkatkan sinergisitas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pali, Sumsel untuk melakukan pendataan dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung tempat tinggal anak kewarganegaraan ganda terbatas.

Kegiatan pendataan jemput bola itu bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten Pali yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Hal ini juga menjadi landasan penyebaran informasi tentang anak kewarganegaraan ganda terbatas kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten dan kota dalam wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pali, Rusmaliza ketika menerima kunjungan Kadivyankumham bersama Kabid Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, mengatakan, belum terdapat data masyarakat Pali yang menikah dengan warga negara asing.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kadivyankumham bersama tim telah bersedia datang dan memberikan informasi mengenai anak kewarganegaraan ganda terbatas," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya merencanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mempererat kerja sama antarsektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas tersebut.

"Kami berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Rusmaliza.