Kemenkumham mencatat 329 WNI ajukan kehilangan kewarganegaraan
Selasa, 12 April 2022 13:58 WIB
Tangkapan layar Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Baroto dalam diskusi daring seperti dipantau di Jakarta, Selasa (12/4/2022. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 329 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto dalam diskusi dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti dipantau di Jakarta, Selasa.
Apabila merujuk pada data sebelumnya, tambah Baroto, jumlah permohonan tersebut tergolong cukup tinggi, dengan catatan jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel minta pegawai imigrasi jaga integritas
Selanjutnya, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan, sebutnya.
Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.
Baca juga: 240 WBP Lapas Muara Beliti jalani rehabilitasi sosial
Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.
Jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.
Berdasarkan survei, Baroto mengatakan sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.
Baca juga: Kemenkumham buka pendaftaran sekolah kedinasan pemasyarakatan dan imigrasi tahun 2022
Baca juga: CPNS Kemenkumham Sumsel bagi-bagi takjil
"Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto dalam diskusi dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti dipantau di Jakarta, Selasa.
Apabila merujuk pada data sebelumnya, tambah Baroto, jumlah permohonan tersebut tergolong cukup tinggi, dengan catatan jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel minta pegawai imigrasi jaga integritas
Selanjutnya, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan, sebutnya.
Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.
Baca juga: 240 WBP Lapas Muara Beliti jalani rehabilitasi sosial
Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.
Jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.
Berdasarkan survei, Baroto mengatakan sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.
Baca juga: Kemenkumham buka pendaftaran sekolah kedinasan pemasyarakatan dan imigrasi tahun 2022
Baca juga: CPNS Kemenkumham Sumsel bagi-bagi takjil
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korupsi KTP-el, KPK: Perubahan kewarganegaraan tak pengaruhi ekstradisi Paulus Tannos
24 January 2025 11:50 WIB, 2025
Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi kewarganegaraan bagi warga kawin campuran
27 February 2024 22:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
15 September 2023 14:49 WIB, 2023
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kepastian hukum status kewarganegaraan
06 March 2023 20:22 WIB, 2023
Kemenkumham mencatat banyak WNI hilang kewarganegaraan akibat perkawinan
18 May 2022 12:52 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB