KPK respons pernyataan Arteria Dahlan soal OTT
Jumat, 19 November 2021 23:15 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim hingga jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk sebagai simbol negara.
Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK
Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tutur Gufron.
"KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tambahnya.
Baca juga: DPR bantah KPK tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK
Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK
Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tutur Gufron.
"KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tambahnya.
Baca juga: DPR bantah KPK tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG di Pertamina
14 September 2023 11:32 WIB, 2023
Polda Metro bantah pernyataan pimpinan DPR terkait pelat kendaraan dinas Arteria
23 January 2022 0:17 WIB, 2022
Buntut mempermasalahkan bahasa Sunda, PDI Perjuangan Jabar minta Arteria Dahlan dipecat
20 January 2022 16:31 WIB, 2022
Prasetyo bantah bekingi wanita yang cekcok dengan ibunda Arteria Dahlan
24 November 2021 5:23 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB