Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendoakan Alex Noerdin dapat menjalani proses hukum dengan tabah setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi.
"Saya sebagai adiknya (Alex Noerdin) turut mendoakan agar beliau kuat, tabah dan sehat selama menghadapi kondisi ini," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.
Menurut dia, Alex Noerdin merupakan salah seorang sosok yang memberikan pengaruh positif terhadap dirinya secara pribadi.
Lantaran pria yang dia kenal sejak tahun 1994 tersebut kerap memberikan wejangan dan nasihat akan semua hal termasuk mengenai pemerintahan.
"Saya sudah berhubungan baik dengan pak Alex, bahkan sejak pertama mengenal dia saat jadi penjabat di Kota Palembang pada tahun 1994, saya mendapat banyak nasihat darinya," ujarnya.
Selain itu ia menerangkan bahwa dinamika perpolitikan yang telah memberikan gambaran kepada publik kalau mereka berdua seolah berhadap-hadapan.
Padahal sebenarnya hubungan kedua katalisator Sumatera Selatan itu sangat dekat dan hangat.
"Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemaren itu hanya dinamika politik toh yang sepertinya berhadapan," imbuhnya.
Ikhwal permasalahan hukum yang sedang dihadapi pendahulunya itu, ia berharap dapat berakhir dengan baik.
"Ini mungkin ujian untuk Pak Alex ya mudah-mudahan dapat memberikan keterangan yang selugas-lugasnya dan beliau bisa lepas dari jerat hukum,"tandasnya.
Adapun Alex Noerdin mantan gubernur Sumatera Selatan dua periode tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) daerah tahun 2010-2019.
"Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT. PDPDE Gas Sumatera Selatan Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.
Yaitu CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT. DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014).
Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.
Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, lanjutnya, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
"Saat itu Alex Noerdin sebagai gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang di beli dari Muara Merang Jambi," ungkapnya.
Akibat dari penyimpangan tersebut, lanjut Leonard telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan USD 63.750,00, dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
"Penyidik masih akan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya sebagai adiknya (Alex Noerdin) turut mendoakan agar beliau kuat, tabah dan sehat selama menghadapi kondisi ini," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.
Menurut dia, Alex Noerdin merupakan salah seorang sosok yang memberikan pengaruh positif terhadap dirinya secara pribadi.
Lantaran pria yang dia kenal sejak tahun 1994 tersebut kerap memberikan wejangan dan nasihat akan semua hal termasuk mengenai pemerintahan.
"Saya sudah berhubungan baik dengan pak Alex, bahkan sejak pertama mengenal dia saat jadi penjabat di Kota Palembang pada tahun 1994, saya mendapat banyak nasihat darinya," ujarnya.
Selain itu ia menerangkan bahwa dinamika perpolitikan yang telah memberikan gambaran kepada publik kalau mereka berdua seolah berhadap-hadapan.
Padahal sebenarnya hubungan kedua katalisator Sumatera Selatan itu sangat dekat dan hangat.
"Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemaren itu hanya dinamika politik toh yang sepertinya berhadapan," imbuhnya.
Ikhwal permasalahan hukum yang sedang dihadapi pendahulunya itu, ia berharap dapat berakhir dengan baik.
"Ini mungkin ujian untuk Pak Alex ya mudah-mudahan dapat memberikan keterangan yang selugas-lugasnya dan beliau bisa lepas dari jerat hukum,"tandasnya.
Adapun Alex Noerdin mantan gubernur Sumatera Selatan dua periode tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) daerah tahun 2010-2019.
"Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT. PDPDE Gas Sumatera Selatan Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.
Yaitu CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT. DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014).
Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.
Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, lanjutnya, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
"Saat itu Alex Noerdin sebagai gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang di beli dari Muara Merang Jambi," ungkapnya.
Akibat dari penyimpangan tersebut, lanjut Leonard telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan USD 63.750,00, dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
"Penyidik masih akan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.