Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pembangunan di Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau environmental impact assessment dengan laporannya akan segera diserahkan ke UNESCO.
"Hasil studi tim independen dilaporkan catatannya adalah seharusnya Indonesia melakukan perencanaan ini sesuai dengan environmental impact assessment standar Itu sudah dilakukan," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau virtual dari Jakarta pada Kamis.
"Sudah selesai dan akan diserahkan," tambahnya.
Selain akan menyerahkan revisi AMDAL tersebut, Siti mengatakan telah meminta perwakilan diplomatik Indonesia di Prancis untuk menjelaskan situasi tersebut kepada UNESCO.
Pembangunan di Pulau Rinca di TN Komodo sendiri dilakukan di areal terbatas dengan luas sekitar 1,3 hektare yang sebelumnya sudah memiliki bangunan. Infrastruktur itu ditujukan untuk wilayah observasi.
Sebelumnya dalam rapat Komite Warisan Dunia UNESCO merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek infrastruktur yang berpotensi berdampak pada outsanding universal value (OUV) sebagai kriteria penilaian UNESCO menetapkan TN Komodo sebagai warisan dunia.
UNESCO meminta AMDAL pembangunan direvisi dan diserahkan untuk ditinjau kembali sesuai kaidah IUCN.
Siti juga merespons perihal kekhawatiran UNESCO terkait pembangunan jalan Trans Papua yang melewati TN Lorentz. Dia menegaskan bahwa dokumen perencanaan lingkungan telah disiapkan oleh pemerintah dengan asistensi dari ahli dari UNESCO perwakilan Jakarta.
"Jadi sebetulnya komitmen lingkungan kita itu tetap kuat, tidak ada yang dilanggar," kata Siti.
"Hasil studi tim independen dilaporkan catatannya adalah seharusnya Indonesia melakukan perencanaan ini sesuai dengan environmental impact assessment standar Itu sudah dilakukan," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau virtual dari Jakarta pada Kamis.
"Sudah selesai dan akan diserahkan," tambahnya.
Selain akan menyerahkan revisi AMDAL tersebut, Siti mengatakan telah meminta perwakilan diplomatik Indonesia di Prancis untuk menjelaskan situasi tersebut kepada UNESCO.
Pembangunan di Pulau Rinca di TN Komodo sendiri dilakukan di areal terbatas dengan luas sekitar 1,3 hektare yang sebelumnya sudah memiliki bangunan. Infrastruktur itu ditujukan untuk wilayah observasi.
Sebelumnya dalam rapat Komite Warisan Dunia UNESCO merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek infrastruktur yang berpotensi berdampak pada outsanding universal value (OUV) sebagai kriteria penilaian UNESCO menetapkan TN Komodo sebagai warisan dunia.
UNESCO meminta AMDAL pembangunan direvisi dan diserahkan untuk ditinjau kembali sesuai kaidah IUCN.
Siti juga merespons perihal kekhawatiran UNESCO terkait pembangunan jalan Trans Papua yang melewati TN Lorentz. Dia menegaskan bahwa dokumen perencanaan lingkungan telah disiapkan oleh pemerintah dengan asistensi dari ahli dari UNESCO perwakilan Jakarta.
"Jadi sebetulnya komitmen lingkungan kita itu tetap kuat, tidak ada yang dilanggar," kata Siti.