Palembang zona merah, semua mal wajib tutup pukul 21.00 WIB
Selasa, 4 Mei 2021 15:31 WIB
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudriman dengan latar videotron bertuliskan Palembang zona merah COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mewajibkan semua pusat perbelanjaan atau mal dan kafe untuk menutup operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB selama wilayah tersebut masih berstatus zona merah COVID-19.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.
"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekreraris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Selasa.
Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Satpol PP tutup sejumlah area publik di Kota Palembang
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.
Dewa menegaskan seluruh aparatur pemerintahan dari RT hingga kepala OPD wajib ikut mengawasi jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Kuncinya adalah ketegasan di lapangan, maka saya minta poskomando PPKM diperkuat lagi karena operasinya langsung ke akar rumput," kata dia.
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam
Baca juga: Tito Karnavian beri sinyal Sumsel siapkan Wisma Atlet Jakabaring untuk isolasi COVID-19
Pihaknya meminta masyarakat memahami situasi Kota Palembang yang saat ini masih zona merah COVID-19 sejak dua pekan terakhir akibat meningkatnya kasus positif COVID-19.
Data Dinkes Sumsel per 3 Mei 2021 mencatat total kasus positif mencapai 10.524 kasus dengan angka kesembuhan berjumlah 9.276 orang dan angka kematian mencapai 459 kasus.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.
"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekreraris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Selasa.
Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Satpol PP tutup sejumlah area publik di Kota Palembang
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.
Dewa menegaskan seluruh aparatur pemerintahan dari RT hingga kepala OPD wajib ikut mengawasi jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Kuncinya adalah ketegasan di lapangan, maka saya minta poskomando PPKM diperkuat lagi karena operasinya langsung ke akar rumput," kata dia.
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam
Baca juga: Tito Karnavian beri sinyal Sumsel siapkan Wisma Atlet Jakabaring untuk isolasi COVID-19
Pihaknya meminta masyarakat memahami situasi Kota Palembang yang saat ini masih zona merah COVID-19 sejak dua pekan terakhir akibat meningkatnya kasus positif COVID-19.
Data Dinkes Sumsel per 3 Mei 2021 mencatat total kasus positif mencapai 10.524 kasus dengan angka kesembuhan berjumlah 9.276 orang dan angka kematian mencapai 459 kasus.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Program "Karo Mamang" PEP Ramba Field berdayakan ekonomi perempuan Mangunjaya Muba
24 April 2026 12:34 WIB
PEP Zona 4 perkuat sinergi dengan Pangdam II Sriwijaya demi dukung ketahanan energi nasional
22 April 2026 17:12 WIB
Pertamina EP Zona 4 raih lima penghargaan berkat optimasi pengeboran dan inovasi migas 2025
20 April 2026 21:35 WIB
Pemkot Palembang siapkan zona selamat sekolah minimalisasi risiko kecelakaan
20 April 2026 17:38 WIB
Roberto De Zerbi siap debut, Tottenham Hotspur incar kemenangan perdana di tahun 2026
11 April 2026 6:50 WIB
SKK Migas-PHR 4 salurkan beasiswa non ikatan dinas, buka harapan generasi muda PALI
09 April 2026 18:00 WIB
PEP Zona 4 optimalkan sumur LBK-029 di Muara Enim guna dongkrak produksi minyak
03 April 2026 21:49 WIB
Pelatih PSIM Yogyakarta bidik poin di kandang Dewa United guna jauhi zona degradasi
03 April 2026 7:10 WIB