Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah area publik dan destinasi wisata di Kota Palembang untuk mencegah kerumunan masyarakat karena wilayah tersebut masih berada di zona merah COVID-19.
Area-area yang ditutup tersebut Benteng Kuto Besak (BKB), Tamang Kambang Iwak (KI Besar) dan Taman Kelengkeng dengan pemasangan spanduk serta penjagaan personel.
"Penutupan ini sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumunan di tempat fasilitas umum selama pandemi COVID-19," kata Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya, Minggu.
Area-area tersebut ramai didatangi warga pada pagi maupun sore terutama selama Bulan Ramadhan, bahkan Taman Kambang Iwak selalu dipadati ribuan warga ketika akhir pekan.
Baca juga: Satpol PP Palembang jaring puluhan pengemis dan anak jalanan
Baca juga: Kafe dan pasar di Palembang sasaran utama razia protokol kesehatan
Larangan itu juga berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan melarang aktivitas pedagang kaki lima.
Pihaknya telah mengimbau para pedagang kaki lima yang biasanya memadati area itu agar mematuhi larangan berdagang yang telah dipasang.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan penutupan area publik tersebut untuk mengoptimalkan pencegahan yang dijalankan satgas COVID-19.
"Selain optimalisasi posko PPKM mikro di kelurahan, perlu juga menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang cukup tinggi," kata Ratu Dewa.
Ia juga telah meminta dinas-dinas agar memetakan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan baru akan dibuka jika Palembang sudah turun ke zona oranye.
Area-area yang ditutup tersebut Benteng Kuto Besak (BKB), Tamang Kambang Iwak (KI Besar) dan Taman Kelengkeng dengan pemasangan spanduk serta penjagaan personel.
"Penutupan ini sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumunan di tempat fasilitas umum selama pandemi COVID-19," kata Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya, Minggu.
Area-area tersebut ramai didatangi warga pada pagi maupun sore terutama selama Bulan Ramadhan, bahkan Taman Kambang Iwak selalu dipadati ribuan warga ketika akhir pekan.
Baca juga: Satpol PP Palembang jaring puluhan pengemis dan anak jalanan
Baca juga: Kafe dan pasar di Palembang sasaran utama razia protokol kesehatan
Larangan itu juga berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan melarang aktivitas pedagang kaki lima.
Pihaknya telah mengimbau para pedagang kaki lima yang biasanya memadati area itu agar mematuhi larangan berdagang yang telah dipasang.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan penutupan area publik tersebut untuk mengoptimalkan pencegahan yang dijalankan satgas COVID-19.
"Selain optimalisasi posko PPKM mikro di kelurahan, perlu juga menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang cukup tinggi," kata Ratu Dewa.
Ia juga telah meminta dinas-dinas agar memetakan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan baru akan dibuka jika Palembang sudah turun ke zona oranye.