Palembang (ANTARA) - Kafe dan pasar menjadi sasaran utama razia protokol kesehatan di Kota Palembang karena lokasi itu paling banyak didapati masyarakat yang tidak patuh dengan protokol pencegahan COVID-19.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Budi Norma, Jumat mengatakan, para pelanggar mayoritas merupakan pengunjung yang sengaja tidak memakai masker atau mengkondisikan kafe menjadi kerumunan.
"Dari sisi pemilik kafe sebenarnya sudah patuh, kursi-kursinya sudah dipisahkan dan fasilitas pencegahan COVID-19 sudah ada, tapi kadang pengunjung ini ada yang mengubah susunan kursi sehingga jadi berkerumun," ujarnya.
Menurut dia mayoritas pelanggar di kafe-kafe terbilang masih usia remaja, pelanggaran paling banyak yakni tidak membawa atau menggunakan masker saat berkumpul sehingga harus diberikan hukuman sosial oleh petugas gabungan.
Sementara usai Kota Palembang kembali ke zona merah COVID-19 maka penegakan operasi yustisi lebih dikuatkan pada penindakan dan tidak lagi imbauan, kata dia, sebab seluruh masyarakat dianggap telah mengetahui aturan terkait protokol kesehatan.
Penindakan itu juga untuk menekan kasus-kasus baru agar tidak terus bertambah karena kalangan usia remaja menjadi salah satu penyumbang kasus positif COVID-19 paling banyak di Palembang.
Selain itu razia menyasar pasar tradisional dan modern karena masih banyak warga tidak menggunakan masker di area-area tersebut, tim gabungan penegakan protokol mencatat telah menindak 1.000 orang lebih sejak operasi yustisi pada 17 September.
"Termasuk tempat-tempat usaha juga sudah banyak yang kami tindak," tambahnya.
Ia menyebut Pemkot Palembang juga sedang menyiapkan surat edaran baru terkait pencegahan COVID-19 selama masa libur natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Budi Norma, Jumat mengatakan, para pelanggar mayoritas merupakan pengunjung yang sengaja tidak memakai masker atau mengkondisikan kafe menjadi kerumunan.
"Dari sisi pemilik kafe sebenarnya sudah patuh, kursi-kursinya sudah dipisahkan dan fasilitas pencegahan COVID-19 sudah ada, tapi kadang pengunjung ini ada yang mengubah susunan kursi sehingga jadi berkerumun," ujarnya.
Menurut dia mayoritas pelanggar di kafe-kafe terbilang masih usia remaja, pelanggaran paling banyak yakni tidak membawa atau menggunakan masker saat berkumpul sehingga harus diberikan hukuman sosial oleh petugas gabungan.
Sementara usai Kota Palembang kembali ke zona merah COVID-19 maka penegakan operasi yustisi lebih dikuatkan pada penindakan dan tidak lagi imbauan, kata dia, sebab seluruh masyarakat dianggap telah mengetahui aturan terkait protokol kesehatan.
Penindakan itu juga untuk menekan kasus-kasus baru agar tidak terus bertambah karena kalangan usia remaja menjadi salah satu penyumbang kasus positif COVID-19 paling banyak di Palembang.
Selain itu razia menyasar pasar tradisional dan modern karena masih banyak warga tidak menggunakan masker di area-area tersebut, tim gabungan penegakan protokol mencatat telah menindak 1.000 orang lebih sejak operasi yustisi pada 17 September.
"Termasuk tempat-tempat usaha juga sudah banyak yang kami tindak," tambahnya.
Ia menyebut Pemkot Palembang juga sedang menyiapkan surat edaran baru terkait pencegahan COVID-19 selama masa libur natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.