Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp652 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. 

Plt Kepala Kejati Sumsel Oktavianus, Selasa, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu mitra PDPDE yakni PT Mulya Tara Mandiri dan sejauh ini masih belum ada tersangka dari kasus tersebut. 

"Kami hormati upaya pengembalian kerugian negara ini, namun perlu diingat bahwa pengembalian ini akan tidak dapat menghapus tindak pidana suatu perkara," ujar Oktavianus saat penyerahan kerugian negara. 

Menurut dia PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran fee dari penjualan gas oleh PDPDE bersama enam perusahaan lainnya, perusahaan tersebut diduga membuat tagihan fiktif kepada PDPDE yang menimbulkan kerugian negara. 

Padahal dalam aturanya tujuh perusahaan itu tidak berhak membuat penagihan dalam proses penjualan gas dari PDPDE, kata dia, sementara total tagihan fiktif yang dibuat tujuh perusahaan tersebut diduga telah mencapai Rp66 miliar. 

Sementara Aspidsus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo menjelaskan selama kurun 2009-2019, PDPDE membukukan hasil penjualan sebesar Rp5 triliun, namun Pemprov Sumsel hanya menerima Rp29 miliar, badan pemeriksa keuangan (BPK) masih mengaudit total kerugian negara akibat dugaan kecurangan tersebut. 

"Kami melihat ada kebocoran keuangan, harusnya ada yang diterima oleh pemda tetapi faktanya tidak diterima, kerugian negara sendiri belum bisa kami pastikan angkanya," tambahnya. 

Sejauh ini Kejati Sumsel telah memeriksa saksi-saksi termasuk sejumlah mantan pejabat Pemprov Sumsel, direksi PT PDPDE, pihak swasta dan tokoh Sumsel. 

Sementara uang Rp652 juta yang sudah diserahkan itu akan dijadikan sebagai barang bukti. 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024