Beli sabu di Palmerah, pencari suaka ditangkap Polisi
Minggu, 20 September 2020 17:11 WIB
Tersangka pencari suaka asal Iran, RH (40) dalam penyidikan atas pembelian sabu di Polsek Palmerah, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/HO-Poldek Palmerah)
Jakarta (ANTARA) - Seorang pencari suaka asal Iran berinisial RH (40) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah lantaran kedapatan membeli sabu di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan.
RH ditangkap pada Rabu (16/9) malam setelah bertransaksi dengan kurir sabu berikut barang bukti di tangan kirinya.
"Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Minggu.
RH merupakan seorang pencari suaka, diketahui dari tanda pengenalnya yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR, dan berada di Indonesia sejak 2019.
Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Supriyanto mengatakan anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB, ada warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga luar Negeri dari Iran," kata dia.
Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," kata dia.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.
RH ditangkap pada Rabu (16/9) malam setelah bertransaksi dengan kurir sabu berikut barang bukti di tangan kirinya.
"Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Minggu.
RH merupakan seorang pencari suaka, diketahui dari tanda pengenalnya yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR, dan berada di Indonesia sejak 2019.
Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Supriyanto mengatakan anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB, ada warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga luar Negeri dari Iran," kata dia.
Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," kata dia.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BBKSDA melepasliarkan satu orang utan di Suaka Margasatwa Siranggas
30 December 2023 16:06 WIB, 2023
Sekjen KLHK dukungan pemulihan ekosistem untuk mitigasi konflik di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
19 March 2023 17:20 WIB, 2023
Penyidik periksa empat saksi kasus korupsi alih fungsi Suaka Margasatwa Langkat
27 June 2022 9:19 WIB, 2022
Petugas Imigrasi tangkap pencari suaka asal Myanmar di Bagansiapi-api Riau
27 June 2022 8:41 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB