Menkumham catat napi asimilasi dan integrasi berulah kembali 222 orang
Senin, 22 Juni 2020 15:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020) (ANTARA/HO- Humas Kementerian Hukum dan HAM)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan hingga pertengahan Juni 2020, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19 sebanyak 222 orang atau 0,6 persen.
"Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien, dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6 persen," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam paparannya pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6).
Baca juga: Napi asimilasi berulah lagi, lakukan pencurian dengan kekerasan
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan efektivitas pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
Yasonna mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi antar penegak hukum terhadap para narapidana dan anak yang dikeluarkan.
“Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” ujar Yasonna.
Baca juga: Napi asimilasi bawa senjata tajam sambil mengayun-ganyunkan di jalan resahkan masyarakat
Baca juga: Berulah lagi, polisi tembak napi asimilasi corona
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyinggung mengenai tata pelaksanaan protokol kesehatan para petugas pemasyarakatan dan warga binaan menyambut tatanan era normal baru.
Dia menuturkan, petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta menggunakan alat pelindung diri.
Adapun bagi warga binaan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.
“Bagi warga binaan yang diduga sebagai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR atau PCM,” ujar Yasonna.
Baca juga: Satu dari empat napi asimilasi lakukan jambret tewas didor polisi
Baca juga: Mencuri dengan kekerasan, polisi tangkap narapidana asimilasi yang kembali berulah
"Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien, dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6 persen," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam paparannya pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6).
Baca juga: Napi asimilasi berulah lagi, lakukan pencurian dengan kekerasan
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan efektivitas pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
Yasonna mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi antar penegak hukum terhadap para narapidana dan anak yang dikeluarkan.
“Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” ujar Yasonna.
Baca juga: Napi asimilasi bawa senjata tajam sambil mengayun-ganyunkan di jalan resahkan masyarakat
Baca juga: Berulah lagi, polisi tembak napi asimilasi corona
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyinggung mengenai tata pelaksanaan protokol kesehatan para petugas pemasyarakatan dan warga binaan menyambut tatanan era normal baru.
Dia menuturkan, petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta menggunakan alat pelindung diri.
Adapun bagi warga binaan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.
“Bagi warga binaan yang diduga sebagai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR atau PCM,” ujar Yasonna.
Baca juga: Satu dari empat napi asimilasi lakukan jambret tewas didor polisi
Baca juga: Mencuri dengan kekerasan, polisi tangkap narapidana asimilasi yang kembali berulah
Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Hukum dan HAM Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
16 February 2023 14:53 WIB, 2023
Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
28 September 2022 17:07 WIB, 2022
Sekarang pelaku ekraf bisa dapat pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual
21 July 2022 23:10 WIB, 2022
Menkumham Yasonna Laoly ajak masyarakat Surakarta melek kekayaan intelektual
21 July 2022 18:03 WIB, 2022