Iran kecam Presiden Trump hentikan dana WHO
Kamis, 16 April 2020 13:00 WIB
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus membuka Majelis Kesehatan Dunia ke-72 di Jenewa, Swiss, Senin (20/5/2019). A (REUTERS/DENIS BALIBOUSE)
Teheran (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menghentikan pendanaan untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Abbas Mousavi mengatakan bahwa "tindakan AS untuk menghukum koodinator urusan kesehatan dunia satu-satunya di tengah perang melawan bencana global merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan."
"Tujuan utama keputusan Trump untuk menggunduli WHO yakni untuk menyalahkan orang lain dan menyembunyikan ketidakmampuan pemerintah Amerika Serikat dalam menangani virus corona," kata Mousavi.
Trump pada Selasa mengumumkan bahwa AS akan menghentikan sementara pendanaan WHO.
Sumber: Xinhua
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Abbas Mousavi mengatakan bahwa "tindakan AS untuk menghukum koodinator urusan kesehatan dunia satu-satunya di tengah perang melawan bencana global merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan."
"Tujuan utama keputusan Trump untuk menggunduli WHO yakni untuk menyalahkan orang lain dan menyembunyikan ketidakmampuan pemerintah Amerika Serikat dalam menangani virus corona," kata Mousavi.
Trump pada Selasa mengumumkan bahwa AS akan menghentikan sementara pendanaan WHO.
Sumber: Xinhua
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB
Indonesia dan 6 negara kecam pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa oleh Israel
31 March 2026 11:51 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB