Logo Header Antaranews Sumsel

Negara Arab kecam UU Israel yang hukum mati tahanan Palestina

Kamis, 2 April 2026 13:22 WIB
Image Print
Arsip foto - Pemimpin negara Arab, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menghadiri KTT Doha di Qatar (15/9/2025). (ANTARA/Anadolu/py.)

Istanbul (ANTARA) - Para menteri dalam negeri negara-negara Arab mengecam undang-undang (UU) Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina serta menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran hukum internasional.

Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan pada penutupan sidang ke-43 Dewan Menteri Dalam Negeri Arab yang digelar melalui konferensi video, Rabu (1/4).

Para menteri menilai UU tersebut mencerminkan pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina dan akan memperburuk ketegangan di kawasan.

Mereka juga mengecam serangan "tak beralasan" Iran terhadap negara-negara Teluk dan menilai hal itu sebagai pelanggaran serius hukum internasional serta ancaman terhadap perdamaian.

Ditegaskan pula solidaritas penuh terhadap negara-negara yang menjadi sasaran serta dukungan terhadap langkah pertahanan diri mereka.

Para menteri juga mengecam pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan Arab sejak 1967.

Mereka menegaskan dukungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Lebanon serta menekankan bahwa senjata harus berada di tangan institusi negara.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Negara Arab kecam UU Israel yang hukum mati tahanan Palestina



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026