Polda Sumsel amankan pencuri spesialis minimarket antarkabupaten
Senin, 23 Maret 2020 21:16 WIB
Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi mengungkap kasus pencurian toko swalayan. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)
Palembang (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka spesialis pencuri toko swalayan (minimarket) di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Tersangka Iw dan San spesialis pencuri minimarket antarkabupaten dan kota itu diamankan di rumah kontrakannya di Palembang, Senin, dengan barang bukti satu buah linggis dan satu kotak korek api gas sisa barang curian yang belum sempat dijualnya.
Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa petualangan tersangka berakhir ketika aksi kejahatannya di toko Indomaret di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terungkap.
Ketika akan dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur/dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dari rekaman CCTV di TKP, anggota Subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa kedua tersangka adalah pelaku pencurian di toko swalayan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 toko swalayan lainnya milik Indomaret dan Afamart yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel seperti di Kabupaten Banyuasin dua TKP, Musi Banyuasin dua TKP, Ogan Komering Ilir dan Muara Enim masing-masing satu TKP, dan Kota Palembang tiga TKP.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu besi geser (rolling door) dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.
Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slop rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp38.710.186 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
Tersangka diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Tersangka Iw dan San spesialis pencuri minimarket antarkabupaten dan kota itu diamankan di rumah kontrakannya di Palembang, Senin, dengan barang bukti satu buah linggis dan satu kotak korek api gas sisa barang curian yang belum sempat dijualnya.
Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa petualangan tersangka berakhir ketika aksi kejahatannya di toko Indomaret di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terungkap.
Ketika akan dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur/dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dari rekaman CCTV di TKP, anggota Subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa kedua tersangka adalah pelaku pencurian di toko swalayan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 toko swalayan lainnya milik Indomaret dan Afamart yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel seperti di Kabupaten Banyuasin dua TKP, Musi Banyuasin dua TKP, Ogan Komering Ilir dan Muara Enim masing-masing satu TKP, dan Kota Palembang tiga TKP.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu besi geser (rolling door) dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.
Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slop rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp38.710.186 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
Tersangka diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel aktifkan pengawasan internal awasi personel Operasi Keselamatan Musi 2026
04 February 2026 9:50 WIB
Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lansia di Banyuasin
28 January 2026 20:48 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB