Polda Sumsel tingkatkan operasi penertiban senjata api ilegal
Rabu, 26 Februari 2020 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meningkatkan kegiatan operasi penertiban senjata api yang tidak memiliki izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api.
"Untuk menertibkan senjata api ilegal kami menggandeng organisasi penggemar olahraga menembak Perbakin setempat dan mengimbau masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api serta menggalakkan operasi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, kata dia, kegiatan penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.
Menurut dia, pihaknya rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu.
"Jika masyarakat terjaring dalam operasi penertiban senjata api rakitan/ilegal dikenakan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang Undang Darurat," katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ada 800 lebih senjata api laras panjang dan 200 lebih senjata api rakitan laras pendek diamankan dari masyarakat dan telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
"Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban," kata Supriadi.
"Untuk menertibkan senjata api ilegal kami menggandeng organisasi penggemar olahraga menembak Perbakin setempat dan mengimbau masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api serta menggalakkan operasi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, kata dia, kegiatan penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.
Menurut dia, pihaknya rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu.
"Jika masyarakat terjaring dalam operasi penertiban senjata api rakitan/ilegal dikenakan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang Undang Darurat," katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ada 800 lebih senjata api laras panjang dan 200 lebih senjata api rakitan laras pendek diamankan dari masyarakat dan telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
"Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban," kata Supriadi.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB
Aksi massa di Lhokseumawe dibubarkan, pedemo bawa bendera GAM dan senjata
27 December 2025 12:23 WIB
Modus pelaku komplotan curanmor saat beraksi menggunakan senjata api rakitan
17 September 2025 10:10 WIB