Dua oknum lurah diduga pungli PTSL diperiksa Inspektorat Kota
Sabtu, 4 Januari 2020 7:46 WIB
Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat (03/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah
Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Timur, melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum lurah di Tarakan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dua oknum lurah tersebut berinisial IPS dan SKTM yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tarakan.
"Saat pemeriksaan inspektorat dan sekalian ada sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.
Inspektorat mendapatkan limpahan kasus pungli ini dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tarakan. Tim Saber Pungli mengamankan keduanya setelah dapat laporan dari masyarakat terkait Program PTSL.
Adapun total kerugian dari pungli program PTSL sebesar Rp224.750.000. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.
Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kavling.
Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.
Dua oknum lurah tersebut berinisial IPS dan SKTM yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tarakan.
"Saat pemeriksaan inspektorat dan sekalian ada sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.
Inspektorat mendapatkan limpahan kasus pungli ini dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tarakan. Tim Saber Pungli mengamankan keduanya setelah dapat laporan dari masyarakat terkait Program PTSL.
Adapun total kerugian dari pungli program PTSL sebesar Rp224.750.000. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.
Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kavling.
Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.
Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik
27 November 2024 13:22 WIB, 2024
Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat tanah Program PTSL dari rumah ke rumah di Sumsel
12 April 2023 16:52 WIB, 2023
BPN Ogan Komering Ulu targetkan cetak 25 ribu sertifikat program PTSL
17 January 2020 9:01 WIB, 2020