Jakarta (ANTARA) - Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam kasus sabu-sabu di kalangan artis dan komedian.
Rangkaian penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Hadi alias TB setelah bertransaksi dengan NN dan JJ di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli.
"TB, NN dan JJ adalah kelompok pertama yang kita amankan pada tanggal 19 Juli kemarin," kata Kasubsit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut mengarah kepada dua nama, yakni E dan IP yang ternyata berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sedangkan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 3 Agustus di wilayah Trenggalek.
"Di kelompok ketiga ini kami mengamankan lima orang yakni K, Jar, Der, Gong dan Nang di wilayah Trenggalek, Jawa Timur," kata (7/8).
Calvin menjelaskan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram yang berada di tangan NN dan dikonsumsi bersama JJ berasal dari tersangka TB.
TB diketahui memesan barang haram tersebut kepada E dan IP yang berstatus narapidana. E kemudian memerintahkan K untuk meletakkan sabu pesanan TB di samping tiang listrik pinggir jalan di Cibinong.
K melarikan diri setelah mendengar pemberitaan tentang penangkapan NN. K diketahui melarikan diri ke Semarang tepat ke tempat tersangka Der.
Kedua tersangka Der dan K diketahui berdomilisi di Cibinong. Der lalu menghubungi Gong dan Nang yang kemudian menjemput K di Semarang untuk kemudian menuju ke Trenggalek.
"Penangkapan lima tersangka dilakukan pada 3 Agustus di kamar kos milik tersangka Nang," ujar Calvijn.
Rangkaian penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Hadi alias TB setelah bertransaksi dengan NN dan JJ di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli.
"TB, NN dan JJ adalah kelompok pertama yang kita amankan pada tanggal 19 Juli kemarin," kata Kasubsit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut mengarah kepada dua nama, yakni E dan IP yang ternyata berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sedangkan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 3 Agustus di wilayah Trenggalek.
"Di kelompok ketiga ini kami mengamankan lima orang yakni K, Jar, Der, Gong dan Nang di wilayah Trenggalek, Jawa Timur," kata (7/8).
Calvin menjelaskan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram yang berada di tangan NN dan dikonsumsi bersama JJ berasal dari tersangka TB.
TB diketahui memesan barang haram tersebut kepada E dan IP yang berstatus narapidana. E kemudian memerintahkan K untuk meletakkan sabu pesanan TB di samping tiang listrik pinggir jalan di Cibinong.
K melarikan diri setelah mendengar pemberitaan tentang penangkapan NN. K diketahui melarikan diri ke Semarang tepat ke tempat tersangka Der.
Kedua tersangka Der dan K diketahui berdomilisi di Cibinong. Der lalu menghubungi Gong dan Nang yang kemudian menjemput K di Semarang untuk kemudian menuju ke Trenggalek.
"Penangkapan lima tersangka dilakukan pada 3 Agustus di kamar kos milik tersangka Nang," ujar Calvijn.