KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi kasus BLBI
Kamis, 11 Juli 2019 11:18 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Untuk saksi Kwik Kian Gie sudah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya," kata Kwik saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Untuk saksi Kwik Kian Gie sudah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya," kata Kwik saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rionald Silaban: Satgas BLBI sita aset milik debitur PT Detta Marina senilai Rp556,29 miliar
12 May 2023 13:35 WIB, 2023
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun
10 October 2022 13:39 WIB, 2022
Pansus BLBI DPD geram karena Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim mangkir lagi
08 September 2022 15:59 WIB, 2022
Meteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto angkat bicara soal 300 sertifikat redistribusi tanah disita BLBI
27 June 2022 15:15 WIB, 2022
Satgas BLBI terima pembayaran dari obligor Sjamsul Nursalim Rp367,72 miliar
16 June 2022 10:26 WIB, 2022