KPK: Menteri Perdagangan memungkinkan untuk dipanggil
Senin, 29 April 2019 21:08 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memungkinkan untuk dipanggil sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.
Ia pun menyatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.
Ia pun menyatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mendag: Naiknya harga MinyaKita karenapermainan harga di distributor
24 January 2025 16:50 WIB, 2025
Menteri Perdagangan ungkap keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar
03 December 2024 16:24 WIB, 2024
Mendag pastikan stok minyak goreng aman jelang Natal dan tahun baru
10 November 2024 15:11 WIB, 2024