ASN di Sumsel harus taati kode etik cegah KKN
Jumat, 26 April 2019 16:30 WIB
Sekda Sumsel Nasrun Umar (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menaati kode etik kepegawaian untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Untuk menghindari pelanggaran termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), PNS harus menegakkan kode etik serta kode perilaku," kata Sekda di Palembang, Jumat.
Salah satu fokus pemerintah yang perlu dilakukan, ujarnya, yakni penerapan etika dari para penyelenggara negara dalam melaksanakan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan baik.
Bila berhasil maka masyarakat akan mengapresiasi karena pekerjaan yang dilaksanakan dalam pelayanan publik tersebut sudah terlaksana, ujarnya.
Sehubungan dengan itu Sekda mengharapkan nilai dasar dan kode etik ASN yang diterapkan di lingkungan Pemerintahan bisa diterapkan secara konsisten dan Konsekuen oleh PNS sehingga tidak terjadi pelanggaran etika.
Memang, lanjut dia, kesemuanya itu perlu terus disosialisasikan agar ASN dapat memahami apa yang menjadi kewajiban moral yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan masyarakat.
Hal itu juga bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku yang diperlukan dengan cara pembinaan, penegakan sanksi dan monitoring.
Selain itu evaluasi juga tidak kalah pentingnya sehingga kode etik tersebut betul-betul dapat diterapkan secara baik.
Namun yang lebih penting lagi keteladan dari pimpinan itu tersendiri dalam memberikan contoh yang baik terhadap bawahan dan masyarakat, ujar dia.
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan bahwa dalam proses mempromosikan dan merekrut pegawai pemerintah harus berdasarkan kemampuan kerja bukan karena kepentingan politik.
"Untuk menghindari pelanggaran termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), PNS harus menegakkan kode etik serta kode perilaku," kata Sekda di Palembang, Jumat.
Salah satu fokus pemerintah yang perlu dilakukan, ujarnya, yakni penerapan etika dari para penyelenggara negara dalam melaksanakan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan baik.
Bila berhasil maka masyarakat akan mengapresiasi karena pekerjaan yang dilaksanakan dalam pelayanan publik tersebut sudah terlaksana, ujarnya.
Sehubungan dengan itu Sekda mengharapkan nilai dasar dan kode etik ASN yang diterapkan di lingkungan Pemerintahan bisa diterapkan secara konsisten dan Konsekuen oleh PNS sehingga tidak terjadi pelanggaran etika.
Memang, lanjut dia, kesemuanya itu perlu terus disosialisasikan agar ASN dapat memahami apa yang menjadi kewajiban moral yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan masyarakat.
Hal itu juga bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku yang diperlukan dengan cara pembinaan, penegakan sanksi dan monitoring.
Selain itu evaluasi juga tidak kalah pentingnya sehingga kode etik tersebut betul-betul dapat diterapkan secara baik.
Namun yang lebih penting lagi keteladan dari pimpinan itu tersendiri dalam memberikan contoh yang baik terhadap bawahan dan masyarakat, ujar dia.
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan bahwa dalam proses mempromosikan dan merekrut pegawai pemerintah harus berdasarkan kemampuan kerja bukan karena kepentingan politik.
Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekda Kota Padang Panjang sebut banjir bandang 2025 berbeda dengan kejadian 2024
30 November 2025 9:53 WIB
Pemprov Sumsel dan KPK sinkronkan aturan baru LHKPN, dorong keterbukaan harga kekayaan pejabat
27 November 2025 5:51 WIB
Pemkab Banyuasin siap fasilitasi peembangunan Pabrik CCO oleh investor Jepang
15 November 2025 6:36 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Penyebab kematian pekerja migran asal Palembang di Kamboja tunggu hasil autopsi
06 March 2026 18:18 WIB
Pemkab OKU berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.433 pekerja non-ASN di 2026
06 March 2026 4:40 WIB