Terdakwa korupsi jalan serahkan Rp3 miliar ke Kejati Sumsel
Selasa, 5 Maret 2019 16:42 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel menyusun tumpukan uang yang diserahkan terdakwa korupsi di Palembang, Selasa (5/3). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seorang kontraktor pembangunan jalan menuju Bandara Atung Bungsu, Pagaralam, yang saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa.
Terdakwa Muhamad Teguh merupakan kontraktor proyek akses Bandara Antung Bungsu untuk pembangunan dua jalur jalan "hotmix" untuk tahun anggaran 2013.
"Dari Rp24 miliar dana yagn digunakan di proyek tersebut, negara mengalami rugi Rp5,34 miliaran atas perbuatan pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan," kata Aspidsus Kajati Sumsel Ramel.
Ramel mengatakan uang Rp3 miliar itu hanya sebagian dari kerugian negara Rp5,34 miliar, sementara untuk sisanya Rp2,34 miliar akan dikembalikan terdakwa dalam waktu dekat.
Untuk terdakwa, Ramel mengatakan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang. Persidangan sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli.
Ia mengatakan pengembalian uang negara ini dimaksudkan terdakwa agar mendapatkan keringanan hukuman meski tidak dapat menghapuskan tindakan pidananya.
"Uang ini akan dimasukkan ke kas negara. Kami menunggu sisanya untuk juga dikembalikan dengan adanya itikad baik," kata dia.
Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat baru saja pulang dari ibadah haji pada 20 Agustus lalu. Sebelumnya, Teguh menghilang saat diminta datang selama pemeriksaan sebagai saksi.
Terdakwa Muhamad Teguh merupakan kontraktor proyek akses Bandara Antung Bungsu untuk pembangunan dua jalur jalan "hotmix" untuk tahun anggaran 2013.
"Dari Rp24 miliar dana yagn digunakan di proyek tersebut, negara mengalami rugi Rp5,34 miliaran atas perbuatan pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan," kata Aspidsus Kajati Sumsel Ramel.
Ramel mengatakan uang Rp3 miliar itu hanya sebagian dari kerugian negara Rp5,34 miliar, sementara untuk sisanya Rp2,34 miliar akan dikembalikan terdakwa dalam waktu dekat.
Untuk terdakwa, Ramel mengatakan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang. Persidangan sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli.
Ia mengatakan pengembalian uang negara ini dimaksudkan terdakwa agar mendapatkan keringanan hukuman meski tidak dapat menghapuskan tindakan pidananya.
"Uang ini akan dimasukkan ke kas negara. Kami menunggu sisanya untuk juga dikembalikan dengan adanya itikad baik," kata dia.
Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat baru saja pulang dari ibadah haji pada 20 Agustus lalu. Sebelumnya, Teguh menghilang saat diminta datang selama pemeriksaan sebagai saksi.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nekat, pasutri asal Pakistan rela telan kapsul berisi narkoba kelabui pemeriksaan bandara
09 January 2026 18:07 WIB
Bandara SMB II Palembang operasikan Posko Natal-Tahun Baru hingga 4 Januari
17 December 2025 8:09 WIB
Petugas bandara dan personel Lanud gagalkan penyelundupan sabu 1 kg di Bandara SSK Pekan Baru
05 October 2025 20:42 WIB
Pesawat Padang-Jakarta mendarat darurat di Bandara Palembang karena cuaca buruk
01 October 2025 22:41 WIB
Bandara SMB II Palembang raih penghargaan bandara terbaik di Asia Pasifik
12 September 2025 8:44 WIB
Malindo Air buka rute penerbangan Malaysia dari Bandara SMB II Palembang
10 September 2025 19:23 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB