KPID perketat pengawasan penyiaran lokal
Senin, 24 September 2018 13:55 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Untuk menekan pelanggaran penyiaran lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel memperketat pengawasan penyiaran lokal yang menyiarkan konten tidak sesuai.
"Kami terus mengawasi konten lokal yang menyiarkan konten tidak mendidik dan tidak bermoral. Jika terdapat penyiaran seperti tentu akan diberi sangsi," ujar Kepala KPID Sumsel Lukman Bandar Sailendra, Senin.
Lanjut dia, sanksi bisa berupa tertulis, teguran hingga pemberhentian sementara penyiaran tersebut. Penerbitan sanksi itu merupakan buah dari kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.
“KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran," jelasnya.
Disinggung mengenai pelanggaran, Lukman menyebutkan ada dan beragam, seperti rokok, kekerasan dan terakhir politik.
"Tapi sifatnya masih bisa diatasi, misalnya konten yang kelebihan durasi dan tidak berimbang. Tapi bisa diperbaiki sebelum tayang," bebernya.
Dia menjelaskan audensi ini juga membicarakan peyelenggarakan anugerah dari KPID Sumsel yang akan diberikan kepada media elektronik yang menyiarkan konten mendidik dan bermoral.
Kegiatan akan digelar selama dua hari yakni, 6-7 Oktober mendatang.
"Kami meminta pak Walikota, Harnojoyo untuk membuka penganugerahan award KPID Sumsel sekaligus Expo. Tujuannya agar lembaga penyiaran bisa dikenal lebih banyak oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk penerima reward (penghargaan) dari 68 media elektronik di Sumsel ada 21 yang media yang dipilih karena konten yang ditayangkan juga bagus dan positif. Sementara itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo mendukung acara penganugerahan tersebut.
Menurutnya, acara ini positif dan tentunya dapat memotivasi media lain untuk lebih baik lagi. Sebanyak 21 media elektronik yang mendapat reward semoga ke depan bisa menampilkan konten-konten yang bermanfaat tentunya.
"Kita mendukung penuh kegiatan KPID Sumsel, mudah-mudahan media elektronik yang mendapatkan reward bisa memacu motivasi lebih baik lagi," tutupnya.
"Kami terus mengawasi konten lokal yang menyiarkan konten tidak mendidik dan tidak bermoral. Jika terdapat penyiaran seperti tentu akan diberi sangsi," ujar Kepala KPID Sumsel Lukman Bandar Sailendra, Senin.
Lanjut dia, sanksi bisa berupa tertulis, teguran hingga pemberhentian sementara penyiaran tersebut. Penerbitan sanksi itu merupakan buah dari kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.
“KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran," jelasnya.
Disinggung mengenai pelanggaran, Lukman menyebutkan ada dan beragam, seperti rokok, kekerasan dan terakhir politik.
"Tapi sifatnya masih bisa diatasi, misalnya konten yang kelebihan durasi dan tidak berimbang. Tapi bisa diperbaiki sebelum tayang," bebernya.
Dia menjelaskan audensi ini juga membicarakan peyelenggarakan anugerah dari KPID Sumsel yang akan diberikan kepada media elektronik yang menyiarkan konten mendidik dan bermoral.
Kegiatan akan digelar selama dua hari yakni, 6-7 Oktober mendatang.
"Kami meminta pak Walikota, Harnojoyo untuk membuka penganugerahan award KPID Sumsel sekaligus Expo. Tujuannya agar lembaga penyiaran bisa dikenal lebih banyak oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk penerima reward (penghargaan) dari 68 media elektronik di Sumsel ada 21 yang media yang dipilih karena konten yang ditayangkan juga bagus dan positif. Sementara itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo mendukung acara penganugerahan tersebut.
Menurutnya, acara ini positif dan tentunya dapat memotivasi media lain untuk lebih baik lagi. Sebanyak 21 media elektronik yang mendapat reward semoga ke depan bisa menampilkan konten-konten yang bermanfaat tentunya.
"Kita mendukung penuh kegiatan KPID Sumsel, mudah-mudahan media elektronik yang mendapatkan reward bisa memacu motivasi lebih baik lagi," tutupnya.
Pewarta : Kiki Wulandari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin didakwa pasal berlapis rugikan negara Rp137,7 miliar
30 October 2025 14:26 WIB
Alex Noerdin dan Harnojoyo siap disidangkan pekan depan, kasus korupsi Pasar Cinde
24 October 2025 16:26 WIB
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang
07 July 2025 19:59 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi tersangka kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde
07 July 2025 18:41 WIB
Mantan Wali Kota Harnojoyo kembali diperiksa jaksa terkait korupsi Pasar Cinde
25 June 2025 20:12 WIB
Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus korupsi pembangunan pasar cinde
10 April 2025 19:03 WIB
Kejati periksa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai saksi kasus Pasar Cinde
10 April 2025 18:00 WIB
Kejati periksa mantan Wali Kota Palembang sebagai saksi Pasar Cinde
25 September 2023 20:32 WIB, 2023
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Ruas jalan Desa Pulau Beringin OKU Selatan tertutup tanah longsor, arus lalu lintas lumpuh total
11 February 2026 18:04 WIB