Mantan Wali Kota Harnojoyo kembali diperiksa jaksa terkait korupsi Pasar Cinde

id Pasar cinde,Harnojoyo,Kejati sumsel,Diperiksa

Mantan Wali Kota Harnojoyo kembali diperiksa jaksa terkait korupsi Pasar Cinde

Harnojoyo usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (25/06/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo kembali diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu pagi hingga sore hari, disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

"Benar hari ini informasi yang kami dapat penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Palembang insial H, pemeriksaan ini masih berlangsung," terang Vanny.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki diperiksa jaksa, terkait korupsi Pasar Cinde

Dalam kesempatan itu juga Vanny mengatakan pada Selasa (24/5) kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap ajudan Wali Kota Palembang dan empat orang lainnya.

"Kemarin inisial AA selaku Sekwan Kota Palembang tahun 2016-2019, KA selaku ajudan Wali Kota Palembang tahun 2016-2019, SR selaku Kaban pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang tahun 2016-2019, HA selaku Kabid PBB dan BPHTB Kota Palembang tahun 2016-2019, MA selaku honor Bapenda Kota Palembang tahun 2016-2019," ungkapnya.

Vanny menjelaskan penyidik Kejati Sumsel juga terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak tersebut.

"Sampai sejauh ini, kita masih konsisten melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang itu," tutupnya.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya sudah diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Di tengah pusaran penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde, PT Magna Beatum gugat Pemprov Sumsel



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.