KPK periksa Ganjar Pranowo
Kamis, 28 Juni 2018 11:38 WIB
Ganjar Pranowo. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-e).
Ganjar yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya saya kan tidak bisa datang. Untuk Irvan ya," ucap Ganjar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ganjar untuk mengklarifikasi terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-e.
"Ada yang diperiksa terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana," kata Febri saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil "quick count" atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam Pilkada Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6).
Irvanto telah ditetapkan tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ganjar yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya saya kan tidak bisa datang. Untuk Irvan ya," ucap Ganjar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ganjar untuk mengklarifikasi terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-e.
"Ada yang diperiksa terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana," kata Febri saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil "quick count" atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam Pilkada Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6).
Irvanto telah ditetapkan tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ganjar janji berikan fasilitas dan akses untuk anak muda berprestasi
07 February 2024 9:18 WIB, 2024
Ganjar sebut seluruh perangkat negara harus hadir atasi masalah PMI
04 February 2024 22:31 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB