Firza Husein pertimbangkan ajukan praperadilan
Rabu, 17 Mei 2017 10:39 WIB
Firza Husein (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Azis Yanuar selaku pengacara Firza Husein, menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan pelaku percakapan dan foto mesum.
"Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5) malam.
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu.
"Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5) malam.
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terima suap dari napi, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein segera disidang
11 August 2020 14:14 WIB, 2020
KPK konfirmasi saksi pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin agar mendapat dasilitas
05 June 2020 10:57 WIB, 2020
KPK panggil Kalapas Kembangkuning terkait kasus fasilitas Sukamiskin
27 February 2020 11:30 WIB, 2020
KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus fasilitas napi
24 February 2020 13:04 WIB, 2020