Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas lantaran diduga terlibat tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Kabar Husein Alatas yang kini ditahan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.
Dijelaskan Yusri, peristiwa ini diduga terjadi pada November lalu. Adapun modus pelaku adalah membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban.
"Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Berita Terkait
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam
Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 Wib