Polisi sita Rp4,7 miliar uang suap seleksi polri
Jumat, 31 Maret 2017 17:48 WIB
Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyita Rp4,7 miliar dari delapan oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang diduga terlibat kasus dugaan penyuapan dalam seleksi anggota polisi periode 2015-2016.
"Disita uang sebesar Rp4,7 miliar dari rekening yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan polisi tersebut terdiri atas sejumlah perwira menengah dan bintara di Polda Sumsel.
Dalam rekrutmen calon anggota Polri, katanya, Polri menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.
"Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen," katanya.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) bersama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan penyelidikan.
Rikwanto mengatakan, delapan oknum polisi itu kini masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, delapan oknum itu akan dikenai hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
"Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
"Disita uang sebesar Rp4,7 miliar dari rekening yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan polisi tersebut terdiri atas sejumlah perwira menengah dan bintara di Polda Sumsel.
Dalam rekrutmen calon anggota Polri, katanya, Polri menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.
"Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen," katanya.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) bersama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan penyelidikan.
Rikwanto mengatakan, delapan oknum polisi itu kini masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, delapan oknum itu akan dikenai hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
"Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB