Pengacara: Hotman Paris salah definisikan putusan MK
Minggu, 9 Oktober 2016 15:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengacara Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners menilai Hotman Paris Hutapea salah mendefinisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sah atau tidak alat bukti kamera tersembunyi terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Seharusnya putusan dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan pemahaman hukum yang sesat," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nadia menjelaskan Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi seseorang.
Nadia juga mengatakan alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Diungkapkan Nadia, dasar permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia.
Pengacara wanita muda itu mengharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Nadia menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi manusia.
"CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna," ujar wanita mantan model itu.
Sebelumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti.
Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.
"Seharusnya putusan dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan pemahaman hukum yang sesat," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nadia menjelaskan Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi seseorang.
Nadia juga mengatakan alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Diungkapkan Nadia, dasar permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia.
Pengacara wanita muda itu mengharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Nadia menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi manusia.
"CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna," ujar wanita mantan model itu.
Sebelumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti.
Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy Minahasa
09 May 2023 10:18 WIB, 2023
Polresta Deliserdang lakukan penyelidikan terkait kematian Asiah di lift bandara
03 May 2023 15:31 WIB, 2023
Hotman Paris pertanyakan jaksa kasus Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa
20 February 2023 13:08 WIB, 2023
Sidang perdana Teddy Minahasa terkait kasus narkoba dijaga ketat polisi
02 February 2023 13:29 WIB, 2023
Hotman Paris: Artis Venna Melinda sudah tiga bulan terakhir alami KDRT
12 January 2023 13:20 WIB, 2023
LPSK tak terpengaruh permintaan Hotman Paris soal "justice collaborator"
27 October 2022 15:09 WIB, 2022
Hotman Paris berharap kasus oknum pejabat aniaya warga jangan terulang
04 September 2022 21:17 WIB, 2022